Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Penebangan Pohon Ilegal di Kebayoran Lama Diduga Melibatkan Oknum ASN

by Aria Triyudha
15/01/2026
Penebangan Pohon Ilegal di Kebayoran Lama Diduga Melibatkan Oknum ASN

Sisa pohon yang diduga ditebang secara ilegal di kawasan Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jaksel. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Dugaan penebangan pohon secara ilegal di kawasan Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel) ditengarai melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN). Hal ini mengemuka dari video yang beredar di kalangan awak media.

Dalam rekaman video tersebut, tampak proses pemotongan pohon besar itu berlangsung malam hari.

Pohon yang tumbuh di area trotoar itu terlihat terpotong dengan gergaji mesin pada bagian pangkalnya.

Kemudian, tampak dua orang tampak berdiri dekat pangkal pohon. Salah satu di antaranya smengoperasikan gergaji mesin.

Tak hanya itu, seorang petugas mengenakan rompi keselamatan berwarna kuning dan helm proyek juga terlihat tak jauh dari lokasi.

Selain itu, sebuah kendaraan operasional berpelat merah dengan tangga di bagian atap parkir di pinggir jalan.

Aksi pemotongan pohon tersebut berlangsung tanpa terlihat adanya papan proyek atau penanda lain yang menunjukkan kegiatan itu sudah mengantongi izin resmi.

Sementara itu, Camat Kebayoran Lama Mustofa Thohir saat dikonfirmasi awak media mengakui adanya penebangan pohon tanpa izin.

Dia mengatakan, pelaku penebangan diduga merupakan okum petugas Dinas Bina Marga. Oknum ini bertugas di wilayah kecamatan.

“Ini masih terduga. Itu (petugas) dari Dinas Bina Marga, ASN dan dia bertugas di kecamatan (Kebayoran Lama),” kata Mustofa dikutip Kamis (15/1/2026).

Lebih lanjut, Mustofa mengungkapkan, pihaknya sudah mencoba untuk menghubungi guna mengklarifikasi, namun belum membuahkan hasil.

Meski begitu, dia memastikan, sudah melaporkan temuan penebangan pohon ilegal tersebut ke Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jaksel.

Menurut Mustofa, jika dilihat dari tugas, pokok, dan fungsi, petugas Bina Marga memang memiliki kewenangan memangkas pohon. Akan tetapi, pelaksanaan kewenangan itu wajib disertai izin resmi dan tidak sembarangan.

“Tdak main asal tebang,” kata Mustofa menegaskan.

Atas dasar itu, dia menduga, adanya imbalan seiring berlangsungnya praktik penebangan pohon tersebut. Artinya, ada pihak lain yang menginginkan pohon dipotong dan ditengarai memberikan imbalan

“Tapi untuk kebutuhannya apa saya kurang tahu,” ujar Mustofa.

Tindak Tegas

Sebelumnya, Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jaksel, Arwin Adlin Barus menyatakan, penebangan pohon di kawasan Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jaksel, tepatnya di depan showroom mobil Xpeng, belum mengantongi izin dari dinas terkait.

“(Setelah) dicek ternyata tidak diizinkan dari Dinas Pertamanan,” kata Adlin, Selasa (13/1/2026).

Arwin menjelaskan, merespons hal itu, pihaknya akan mengirimkan surat ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menyangkut terjadinya penebangan liar.

Diketahui, penebangan pohon publik tanpa izin merupakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Merujuk Pasal 12 huruf G Perda tersebut, pelanggar terancam pidana kurungan paling singkat 30 hari dan maksimal 180 hari atau denda minimal Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.

Tak hanya itu, Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon menyatakan, setiap orang, badan, atau perangkat daerah wajib mengantongi izin untuk melakukan penebangan pohon.

Berdasarkan Pasal 46, penebangan pohon tanpa izin di lahan publik dikenai sanksi administratif berupa kewajiban mengganti pohon sebanyak 20 pohon berdiameter lebih dari 20 sentimeter untuk setiap satu pohon ditebang, dengan jenis yang sama atau sesuai ketentuan dinas.

Lebih lanjut, ujar Arwin melanjutkan, langkah pelaporan yang akan dilakukan pihaknya bukan tanpa dasar. Sebab, Arwin menyebut sudah memeriksa mengenai perizinan ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta serta kepala satuan pelaksana (kasatpel) wilayah setempat.

Hasil pengecekan mengungkap penebangan pohon itu tak mempunyai izin resmi.

“Terinfo tidak diizinkan,” ujar Arwin.

Ia sendiri menilai, aksi penebangan pohon yang diduga ilegal itu belum lama terjadi. Hal ini mencuat dari kondisi batang pohon yang terlihat baru.

“Dilihat dari foto sepertinya belum lama ditebangnya, masih putih batangnya,” ucap Arwin menegaskan.

Ia menambahkan, upaya pelaporan ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta bagian dari langkah tegas yang ditempuh Pemkot Jaksel. Dengan begitu, dugaan penebangan ilegal itu bisa diproses sesuai aturan.

 

Previous Post

Pemulihan Psikologis, Kapolres Jaksel melalui Kapolsek Pesanggrahan Konsisten Beri Trauma Healing ke Keluarga Alvaro

Next Post

Kerry Riza: Tidak Ada Pekerjaan Fiktif Itu Tagihan Pertamina Sewa Tangki BBM

Related Posts

Tak Lagi Semrawut, Bina Marga Tata Kabel Utilitas di Depan Selapa Polri Jaksel
Nusantara

Tak Lagi Semrawut, Bina Marga Tata Kabel Utilitas di Depan Selapa Polri Jaksel

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru
Nusantara

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru

Belum Jual Hasil Curian, Pengangguran Keburu Diciduk Polisi Usai Gasak Motor Satpam di Simprug
Nusantara

Belum Jual Hasil Curian, Pengangguran Keburu Diciduk Polisi Usai Gasak Motor Satpam di Simprug

Pemuda Nekat Jambret HP Buat Beli Tramadol, Berakhir di Sel Polsek Kebayoran Lama
Nusantara

Pemuda Nekat Jambret HP Buat Beli Tramadol, Berakhir di Sel Polsek Kebayoran Lama

Leave Comment

Terkini

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.