Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kerry Riza: Tidak Ada Pekerjaan Fiktif Itu Tagihan Pertamina Sewa Tangki BBM

Kerry Riza bantah rugikan negara Rp 2,9 Triliun

by Fadlan Butho
15/01/2026
Kerry Riza: Tidak Ada Pekerjaan Fiktif Itu Tagihan Pertamina Sewa Tangki BBM
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID  — Tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut Muhammad Kerry Adrianto Riza  merugikan keuangan negara Rp 2,9 triliun atas penyewaan terminal BBM milik Orbit Terminal Merak (OTM) oleh Pertamina dibantah Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Kerry.

Hal itu disampaikan Kerry seusai sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Kerry menekankan, fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.

“Jadi yang angka 2,9 triliun itu secara nyata dibuktikan di persidangan bahwa itu adalah pembayaran atas tagihan saya,” kata Kerry.

Dikatakan, terdapat berita acara serah terima terkait penyewaan terminal BBM tersebut. Dengan demikian, tidak ada pekerjaan fiktif dalam proses penyewaan terminal BBM milik PT OTM. Apalagi, katanya, terminal itu masih dipergunakan sampai saat ini. 

“Jadi tidak ada pekerjaan yang fiktif. Semua pekerjaan itu diakui oleh kedua belah pihak,” katanya.

Untuk itu, Kerry menegaskan, tidak ada kerugian negara dalam penyewaan terminal BBM PT OTM oleh Pertamina.

“​Jadi, tolong diperhatikan ya, tidak ada kerugian negaranya di sini. Itu saja yang mau saya sampaikan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kerry, Patra M Zen mengatakan, persidangan kali ini kembali menepis dakwaan jaksa mengenai adanya kerugian keuangan negara Rp 2,9 triliun. Dikatakan, nominal tersebut merupakan penerimaan atas penyewaan terminal BBM, bukan kerugian keuangan negara. Biaya penyewaan itu termasuk untuk membayar pajak dan biaya operasional, seperti gaji pegawai.

“Masa uang yang diterima lalu operasional dihitung sebagai kerugian negara? Dan tadi kita sudah tanyakan, ternyata tangki ini beroperasi 24 jam. Enggak boleh ada libur. Natalan tetap operasional, apalagi lebaran, operasional,” katanya.

Patra menggarisbawahi, PT OTM melakukan pelayanan kepada Pertamina dengan menyiapkan terminal BBM. Dengan demikian, PT OTM juga berkontribusi terhadap ketersediaan BBM nasional.

“Masa itu enggak dihitung sih? Iya kan? Bisa tersalur BBM sampai SPBU, antara lain karena ada PT OTM. Dan hari ini masih dipakai, hari ini masih operasi,” tegasnya.

Dengan fakta persidangan hari ini, Patra menekankan, hingga saat ini, tidak ada satu pun saksi, dari 42 saksi yang telah dihadirkan jaksa, yang membuktikan atau menguatkan dakwaan terhadap kliennya.

“Maka sekali lagi, kami berdoa, kami ya, berdoa dengan sungguh semoga majelis hakim diberi kekuatan dan keberanian untuk memutus perkara ini secara adil,” harapnya.

Kuasa hukum Kerry lainnya, Hamdan Zoelva mengatakan, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut kliennya merugikan negara Rp 2,9 triliun terkait penyewaan terminal BBM. Namun, dalam persidangan terungkap nilai tersebut adalah biaya sewa termina BBM selama periode 2014-2024.

“Tadi rupanya terungkap, Rp 2,9 triliun itu adalah sewa (terminal) OTM Merak itu selama 2014 sampai dengan 2024. Biaya sewa yang dibayar oleh Pertamina kepada OTM itulah 2,9 triliun itu,” katanya.

Ditegaskan, Pertamina tidak mungkin menggunakan terminal BBM tersebut secara cuma-cuma atau gratis. Namun, Hamdan Zoelva mengaku heran, biaya sewa itu disebut jaksa sebagai kerugian negara.

Selain itu, dalam persidangan terungkap Pertamina tidak membayar sewa terminal sejak 2014 hingga 2016. Dengan demikian, seluruh operasional terminal ditanggung oleh PT OTM, termasuk pembayaran kredit bank beserta bunganya, gaji karyawan, dan lainnya. Namun, saat pembayaran, Pertamina menurunkan nilai throughput dari sebelumnya US$ 6,5 menjadi US$ 4,519.

“Jadi turun terus ini. Lalu OTM apa? OTM hanya mengikuti saja apa maunya Pertamina biaya sewanya itu. Jadi kalaupun Pertamina menyewa tangki yang lain, apakah tangki yang lain pemilik tangki yang lain juga merugikan negara? Ini kan kacau ini jalan pikirannya. Jadi ini sangat clear, kerugian Rp 2,9 triliun itu ngarang ya, ngarang,” tegasnya.

Apalagi, kata Hamdan Zoelva, terminal BBM tersebut masih dipergunakan Pertamina hingga saat ini, meski telah disita Kejaksaan Agung sejak 2024. PT Pertamina juga masih membayar atas penyewaan terminal BBM tersebut.

“Pertanyaan saya, apakah yang terus dibayar ini kerugian negara yang naik lagi nih? Kan dibayar ke OTM juga, ke rekening OTM. Apakah naik terus ini? Ini saya bilang ngarang, ngarang bebas itu. Karangan bebas itu,” tegasnya.

Dalam persidangan, Manajer Keuangan PT OTM, Nabila yang dihadirkan sebagai saksi menegaskan, uang Rp 2,9 triliun yang diterima PT OTM merupakan biaya penyewaan terminal BBM oleh Pertamina sejak 2014 hingga 2024.

Dari nilai tersebut, PT OTM membayar pajak dan biaya operasional terminal, termasuk bayar listrik, gaji pegawai, perawatan, kredit bank beserta bunga, dan lainnya.

“Pajak dari sini. Asuransi juga,” katanya.

Previous Post

Penebangan Pohon Ilegal di Kebayoran Lama Diduga Melibatkan Oknum ASN

Next Post

Dirjen Binapenta Haryanto Kerap Minta Duit ke Dirut PT Laman Davindro Bahman

Related Posts

Murni Hubungan Bisnis, 15 Pakar Sepakat Perkara Pertamina Bukan Tindak Pidana Korupsi 
Hukum

Murni Hubungan Bisnis, 15 Pakar Sepakat Perkara Pertamina Bukan Tindak Pidana Korupsi 

Kerry Riza: Tidak Ada Pekerjaan Fiktif Itu Tagihan Pertamina Sewa Tangki BBM
Hukum

Lewat Pledoi, Kerry Tegaskan Ingin Wujudkan Ketahanan Energi Nasional dan Berkontribusi untuk Indonesia

Usai Persidangan, Hamdan Zoelva Baru Tahu Kerry Riza tidak Ngoplos BBM
Hukum

Bacakan Pleidoi, Kerry Anggap Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta 4 Bulan Persidangan

Tuntutan Jaksa Copas Dakwaan, Kuasa Hukum Kerry: Tuhan Gak Tidur Yakin Kebenaran Terungkap
Hukum

Tuntutan Jaksa Copas Dakwaan, Kuasa Hukum Kerry: Tuhan Gak Tidur Yakin Kebenaran Terungkap

Leave Comment

Terkini

Pengacara Kondang Protes Segel Kontainer Milik PT PMM Dibuka

Pengacara Kondang Protes Segel Kontainer Milik PT PMM Dibuka

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.