HARNAS.CO.ID – Penebangan pohon secara ilegal diduga terjadi di kawasan Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Pasalnya, penebangan pohon itu belum mengantongi izin dari dinas terkait.
“(Setelah) dicek ternyata tidak diizinkan dari Dinas Pertamanan,” kata Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jaksel, Arwin Adlin Barus, Selasa (13/1/2026).
Arwin menjelaskan, merespons hal itu, pihaknya akan mengirimkan surat ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menyangkut terjadinya penebangan liar.
Diketahui, penebangan pohon publik tanpa izin merupakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Merujuk Pasal 12 huruf G Perda tersebut, pelanggar terancam pidana kurungan paling singkat 30 hari dan maksimal 180 hari atau denda minimal Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.
Tak hanya itu, Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon menyatakan, setiap orang, badan, atau perangkat daerah wajib mengantongi izin untuk melakukan penebangan pohon.
Berdasarkan Pasal 46, penebangan pohon tanpa izin di lahan publik dikenai sanksi administratif berupa kewajiban mengganti pohon sebanyak 20 pohon berdiameter lebih dari 20 sentimeter untuk setiap satu pohon ditebang, dengan jenis yang sama atau sesuai ketentuan dinas.
Lebih lanjut, ujar Arwin melanjutkan, langkah pelaporan yang akan dilakukan pihaknya bukan tanpa dasar. Sebab, Arwin menyebut sudah memeriksa mengenai perizinan ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta serta kepala satuan pelaksana (kasatpel) wilayah setempat.
Hasil pengecekan mengungkap penebangan pohon yang berada di depan showroom mobil Xpeng itu tak mempunyai izin resmi.
“Terinfo tidak diizinkan,” ujar Arwin.
Ia sendiri menilai, aksi penebangan pohon yang diduga ilegal itu belum lama terjadi. Hal ini mencuat dari kondisi batang pohon yang terlihat baru.
“Dilihat dari foto sepertinya belum lama ditebangnya, masih putih batangnya,” ucap Arwin menegaskan.
Ia menambahkan, upaya pelaporan ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta bagian dari langkah tegas yang ditempuh Pemkot Jaksel. Dengan begitu, dugaan penebangan ilegal itu bisa diproses sesuai aturan.
“Sehingga bisa ditindak lanjuti oleh tim,” kata Arwin.










