Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Jaksa Cecar soal Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo

RA Koesoemohadiani selaku Direktur Legal sekaligus Corporate Secretary PT GoTo mengakui ada perbedaan harga tersebut

by Fadlan Butho
13/01/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook kini telah memasuki babak baru dan mengungkap sejumlah fakta baru dalam persidangan.

Dalam persidangan terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti perbedaan harga saham GoTo yang dibayarkan oleh Google dan Telkomsel karena perbedaannya cukup signifikan.

RA Koesoemohadiani selaku Direktur Legal sekaligus Corporate Secretary PT GoTo mengakui ada perbedaan harga tersebut. Namun menurutnya, perbedaan itu terjadi karena Telkomsel sebelumnya memberikan pinjaman berbentuk convertible bond senilai 150 juta dolar AS pada 2020.

Pinjaman tersebut, kemudian dikonversi menjadi saham pada 2021 dengan harga tinggi sebelum dilakukan pemecahan saham (stock split) menjelang IPO.

“Perbedaan perlakuan itu karena skema investasinya berbeda,” tuturnya ketika menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Koesoemohadiani tidak mau membeberkan temuan JPU mengenai selisih besar antara nilai modal disetor dan modal saham yang tercatat dalam akta perusahaan.

Pasalnya, kata Koesoemohadiani, hal itu merupakan ranah tim keuangan bukan tim legal maupun corporate secretary.

Dalam sidang tersebut, Koesoemohadiani juga mengungkap bahwa dokumen kerja sama penggunaan layanan Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace oleh Gojek telah diserahkan kepada penyidik saat penggeledahan, meskipun ia tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan.

Dia mengungkapkan bahwa Google telah menanamkan modal sejak 2017 dengan total nilai mencapai sekitar 786 juta dolar Amerika Serikat atau setara lebih dari Rp12 triliun, berdasarkan catatan internal tim keuangan perusahaan.

Menurutnya, Google pertama kali masuk sebagai investor pada Desember 2017 dengan nilai sekitar 99 juta dolar AS, disusul investasi lanjutan pada bulan Januari 2019 sebesar 349 juta dolar AS. Investasi kembali dilakukan pada 12 Maret 2020 senilai 59 juta dolar AS, saat Nadiem Anwar Makarim telah menjabat sebagai Menteri Pendidikan.

“Berdasarkan akta perubahan permodalan, Google memang tercatat sebagai pemegang saham PT Akap,” katanya.

JPU juga menyinggung posisi Nadiem sebagai pendiri sekaligus pemegang saham Gojek. Dia membenarkan bahwa Nadiem merupakan pemegang saham PT Gojek Indonesia dan PT Akap, namun dia puj menegaskan tidak ada perlakuan khusus yang melekat pada saham tersebut.

“Dalam dokumen yang saya baca, saham Pak Nadiem tercatat sebagai pemegang saham biasa, tanpa spesifikasi khusus,” ujarnya.

Previous Post

Mencuat Dugaan Penebangan Pohon Ilegal di Kebayoran Lama, Pemkot Jaksel Ambil Langkah Tegas

Next Post

Kerry Riza: Sudah Sidang ke-14, Tidak Ada Saksi yang Sebut Saya Bersalah

Related Posts

Ahli Pidana UKI Soroti Mens Rea dalam Perkara LPEI
Hukum

Ahli Pidana UKI Soroti Mens Rea dalam Perkara LPEI

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Korupsi Chromebook, Jaksa Ingatkan Nadiem Tak Perlu Cari Simpati dan Menggiring Opini

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Pertamina Gunakan Kapal Jenggala Nasim Karena Keterbatasan Armada

Ahli Pidana UMJ Sebut Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Para Terdakwa Impor Gula
Hukum

Ahli Pidana UMJ Sebut Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Para Terdakwa Impor Gula

Leave Comment

Terkini

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Kasus Kuota Haji, Jaksa: Yaqut Renggut Hak Warga Negara yang Hendak Beribadah

Kasus Kuota Haji, Jaksa: Yaqut Renggut Hak Warga Negara yang Hendak Beribadah

KPK Tangkap 14 Orang di Purwokerto, Salah Satunya Rektor UnSoed

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.