Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Revisi UU Kehutanan, Masukan Publik Dinilai Mendesak

by Ibnu Yaman
10/12/2025
Revisi UU Kehutanan, Masukan Publik Dinilai Mendesak

Ratusan kayu terbawa arus banjir bandang di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Keterlibatan publik dalam revisi Undang-Undang Kehutanan dinilai mendesak, menyusul bencana alam banjir dan longsor di Pulau Sumatera, beberapa waktu lalu. DPR RI mengajak masyarakat untuk andil memberikan masukan guna mengatasi berbagai persoalan yang membayangi tata kelola hutan di Tanah Air.

Anggota Komisi IV DPR RI Robert J Kardinal mengatakan, komisinya sudah membentuk Panja Revisi UU Kehutanan. Parlemen, kata dia, khususnya Komisi IV mengundang kampus, LSM, Walhi, Greenpeace, dan seluruh elemen masyarakat untuk peduli terhadap penanggulangan bencana Sumatera.

“Ini penting untuk masa depan pengelolaan hutan kita,” katanya dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Robert berpendapat, berbagai kerusakan lingkungan, termasuk maraknya kayu hanyut saat banjir di wilayah utara Sumatera, merupakan indikator nyata dari ketidakberesan pengelolaan hutan. Masalah mendasar terlihat dari tata kelola penebangan dan pemanfaatan kayu oleh berbagai jenis perusahaan.

“Penanganan kayu hasil hutan berbeda-beda antara perusahaan hutan tanaman industri (HTI), hak pengusahaan hutan (HPH), dan perusahaan sawit,” ujar Robert.

Pada perusahaan sawit, pembukaan lahan dilakukan secara total tanpa tebang pilih. Kayu-kayu besar dijual karena bernilai tinggi, sementara batang kecil dan cabang ditumpuk di tepi areal dan akhirnya hanyut saat banjir. Terparah, ujar Robert melanjutkan, yakni sawit yang ditebang habis sampai akarnya dicabut.

“Banyak yang membuat IPK (izin pemanfaatan kayu) untuk mengakali aturan, supaya kayu yang masih bermanfaat bisa dijual kembali,” tuturnya.

Kondisi serupa terjadi pada kawasan HTI. Dia menyebut kondisi ini menjadi salah satu penyebab utama melimpahnya kayu hanyut dalam peristiwa banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Namun, persoalan terbesar bukan semata kayu hanyut, melainkan tidak adanya praktik reboisasi oleh pemegang izin HPH maupun perusahaan yang mengelola kawasan hutan lainnya.

Pada era Orde Baru, dana jaminan reboisasi (DJR) menjadi instrumen utama untuk menanam kembali pohon. Dana tersebut dikelola di Kementerian Kehutanan dan daerah.

Akan tetapi, sejak reformasi dan setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2014, dana reboisasi dialihkan ke Kementerian Keuangan. Dana tersebut, menurut Robert, tidak lagi digunakan untuk penanaman kembali hutan.

“Coba cari perusahaan HPH yang betul-betul lakukan reboisasi, tidak ada,” katanya.

Hal serupa juga dipandang terjadi pada dana provisi sumber daya hutan (PSDH). Robert menyebut kondisi ini sebagai “masalah besar” karena tata kelolanya belum maksimal sehingga harus diperbaiki dalam revisi UU Kehutanan.

Di samping itu, dia juga menyinggung dampak tumpang tindih kebijakan. Menurut Robert perubahan status kawasan hutan kini tidak lagi melibatkan tim terpadu (Timdu) yang beranggotakan 19 instansi bersama Komisi IV DPR.

Menurut dia tidak sedikit daerah menurunkan status hutan langsung menjadi area penggunaan lain (APL) sehingga kepala daerah memiliki kewenangan besar mengeluarkan izin penguasaan hak atas tanah (PHAT) dan IPK tanpa mekanisme amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) yang memadai.

Kondisi demikian, kata dia, berkontribusi besar pada kerusakan hutan karena mekanisme kontrol dan kajian lingkungan menjadi lemah. Robert turut menyoroti kebijakan larangan ekspor kayu log yang sudah berlaku sejak 1990-an. Hilirisasi yang seharusnya menjadi tujuan utama justru tidak berjalan.

“Revisi UU Kehutanan harus memperbaiki berbagai kesalahan aturan yang menyebabkan kehancuran hutan selama ini,” katanya.

Salah satu poin pentingnya, kata dia, yaitu pengembalian pengelolaan dana reboisasi ke Kementerian Kehutanan, dengan pembagian komposisi anggaran yang jelas antara pusat, provinsi, dan kabupaten.

“Seperti di Papua, itu sudah jelas pengaturan dana reboisasi itu 60 persen yang berasal dari dana bagi hasil, tapi daerah lain kan belum. Ini harus diperbaiki,” ujarnya.

Menurut Robert, solusi persoalan kehutanan bukan dengan saling menyalahkan, melainkan mencari perbaikan menyeluruh berbasis masukan dari seluruh lapisan masyarakat.

Previous Post

KBRI Yangon: Tahap Kedua Pemulangan WNI Terdampak Online Scam dari Myanmar 12 Desember

Next Post

Tumbangkan Chelsea 2-1, Atalanta Naik Peringkat Tiga

Related Posts

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komisi IX DPR Dorong Kemenaker Lindungi Pekerja Kreatif
Kesra

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komisi IX DPR Dorong Kemenaker Lindungi Pekerja Kreatif

Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Penyiram Air Keras Terhadap Aktivis KontraS
Hukum

Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Penyiram Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

MBG Dipersoalkan PDIP, Aiman Adnan: Sebaiknya Dukung jangan Menyesatkan
Politik

MBG Dipersoalkan PDIP, Aiman Adnan: Sebaiknya Dukung jangan Menyesatkan

Konflik Indodax dan Pemilik BotX Masuk Pengawasan OJK
Ekonomi

DPR Soroti Kinerja OJK usai Marak Kasus Hilangnya Dana Nasabah Kripto

Leave Comment

Terkini

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.665 per Lembar Saham

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.665 per Lembar Saham

Hadapi Musim Kemarau, BNPB Siapkan Jurus Strategis Antisipasi Karhutla

Hadapi Musim Kemarau, BNPB Siapkan Jurus Strategis Antisipasi Karhutla

Praktik Jual Beli Obat Keras Diungkap Satresnarkoba Polres Jaksel, Modusnya Didagangkan Lewat Toko Kelontong!

Praktik Jual Beli Obat Keras Diungkap Satresnarkoba Polres Jaksel, Modusnya Didagangkan Lewat Toko Kelontong!

William Heinrich Launching HIPMI 8% Perkuat Visi Presiden Prabowo

William Heinrich Launching HIPMI 8% Perkuat Visi Presiden Prabowo

Pengadaan Motor Listrik Menuai Sorotan, Netizen Suarakan Copot Kepala BGN

Pengadaan Motor Listrik Menuai Sorotan, Netizen Suarakan Copot Kepala BGN

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.