Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

PT JMN Pastikan Kantongi Izin Usaha Migas

by Fadlan Butho
03/12/2025
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Direktur Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Aryo Wicaksono mengungkapkan bahwa perusahaannya telah mengantongi izin usaha migas setelah ditetapkan sebagai pemenang tender penyewaan kapal oleh PT Pertamina.

Hal tersebut disampaikan Aryo saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Dalam persidangan, jaksa menyoroti proses tender yang dijalani JMN karena tidak memenuhi sejumlah dokumen. Aryo mengakui pada saat itu JMN memang belum mengantongi kelengkapan administrasi, termasuk surat izin angkutan migas, gross akta kapal, dokumen SIRE, hingga Pertamina Safety Approval.

“Betul, saat itu dokumen-dokumen tersebut memang belum kami punya,” ujar Aryo menjawab pertanyaan jaksa.

Ia menjelaskan keikutsertaan JMN dalam tender lebih sebagai bentuk latihan tim untuk memahami alur dan kekurangan administrasi perusahaan.

“Kami sudah sangat memahami dokumen kami belum lengkap. Ini boleh dibilang sebagai bentuk pelatihan kami untuk tim,” kata Aryo.

Namun, Aryo menekankan setelah JMN ditetapkan sebagai pemenang tender, Pertamina memberikan ruang bagi perusahaan untuk melengkapi perizinan. Dalam kontrak resmi, JMN diberikan waktu dua bulan untuk memenuhi seluruh dokumen, termasuk izin usaha migas.

“Dalam kontrak disebutkan kami diberikan waktu dua bulan untuk memenuhi surat izin usaha migas sejak ditetapkan sebagai pemenang,” ujarnya.

Jaksa juga menyinggung penawaran JMN yang memasukkan masa charter selama 4 tahun, padahal dokumen BITB menetapkan periode sewa hanya enam bulan plus opsi 3–3 bulan. Aryo menyebut tidak ada alasan khusus terkait hal tersebut dan menegaskan bahwa JMN pada saat itu masih dalam tahap belajar menyusun dokumen tender.

Sementara itu, Patra M Zen, kuasa hukum ultimate beneficial owner JMN, Kerry Adrianto Riza dakwaan yang menuding JMN tak memiliki izin usaha migas telah terbantahkan dalam persidangan. Ia menjelaskan ketentuan izin usaha migas baru mulai berlaku per 1 Januari 2023. Untuk itu, banyak pemilik kapal, termasuk JMN, masih dalam proses penyesuaian saat mengikuti tender.

“Karena aturan baru, pihak-pihak pemilik kapal masih dalam proses. Maka keluarlah memo dari PT PIS yang menyatakan boleh memenuhi surat izinnya maksimal dua bulan setelah penetapan pemenang,” ujar Patra.

Patra menambahkan, relaksasi tersebut diberikan untuk memastikan operasional pengadaan gas nasional tetap berjalan. Ia menyebut tanpa fleksibilitas ini, pengangkutan gas dari Afrika dan Amerika yang menjadi bahan baku LPG berpotensi terhenti.
“Kalau nggak ada itu, bayangkan gas yang harus diambil dari Afrika atau Amerika enggak bisa diambil karena enggak ada kapal,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Patra juga menekankan, dakwaan jaksa yang menyoroti fasilitas kredit JMN di Bank Mandiri. Patra menegaskan tidak ada pelanggaran maupun kerugian pihak bank.

Menurutnya, pemberian kredit tidak bergantung pada keberadaan kontrak sewa kapal semata, melainkan pada kemampuan debitur memenuhi kewajiban pokok dan bunga. Ia menyebut seluruh fasilitas kredit dijamin dengan kolateral termasuk hipotek atas tiga kapal.

Untuk itu, Patra meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif. Patra berharap majelis hakim memvonis bebas Kerry bersama dua terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo.

“Semoga Pak Kerry, Pak Dimas, dan Pak Gading bisa bebas,” ujarnya. 

Previous Post

Terungkap, Kapal VLGC Dibutuhkan Pertamina untuk Impor LPG

Next Post

Epy Kusnandar Pemeran ‘Kang Mus’ Preman Pensiun Wafat, Bakal Dimakamkan di Jeruk Purut

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Hakim Minta Jaksa Jerat 12 Korporasi di Kasus Chromebook Nadiem

Kehadirannya Sangat Penting, Nadiem Makarim Ogah Jelaskan Materi Pemeriksaan Penyidik Kejagung
Hukum

Nadiem Juga Dihukum Uang Pengganti Rp809 M Subsider 5 Tahun Penjara

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Direktur Grup Bara Jaya Utama Divonis 8 Tahun, Wajib Bayar Rp1,06 Triliun

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

KSO Waskita Acset Indonusa Divonis Bayar Denda dan Uang Pengganti 179 Miliar terkait Korupsi Tol MBZ

Leave Comment

Terkini

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.