Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Terungkap, Kapal VLGC Dibutuhkan Pertamina untuk Impor LPG

by Fadlan Butho
02/12/2025
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Aditya Redho mengungkapkan kapal very large gas carrier (VLGC) milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dibutuhkan oleh PT Pertamina International Shipping (PIS).

Hal itu disampaikan Aditya Redho selaku mantan Senior Relationship Manager Bank Mandiri, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 2 Desember 2025.

Dia menjelaskan bahwa kebutuhan kapal oleh PT PIS itu menjadi salah satu dasar pihaknya menganalisis pengajuan pembiayaan oleh PT JMN untuk membeli kapal VLGC.

“Karena terkait kebutuhan spesifik di permohonan itu untuk membeli kapal VLGC. Maka kami menanyakan kepada PT PIS apakah kapal sejenis dibutuhkan oleh PT PIS, seperti itu pak. Memang benar dibutuhkan,” kata Aditya Redho di persidangan.

Dia menjelaskan selain menganalisis dokumen pengajuan, pihaknya juga melakukan klarifikasi terkait penyewaan kapal yang akan digunakan oleh PT PIS.

“Ya kami melakukan konfirmasi ya Pak untuk menanyakan kebutuhan kepada kapalnya itu akan digunakan oleh Pertamina Internasional Shipping,” kata Aditya Redho.

Tak hanya itu, Aditya Redho bersama tim juga melakukan dua kali kunjungan ke PT Pertamina untuk mengonfirmasi kerja sama JMN dan PIS terkait penyewaan kapal VLGC. Hal ini karena dalam pengajuan pembiayaannya, JMN menyatakan kapal tersebut akan digunakan oleh PT PIS. 

Dikatakan, kegiatan konfirmasi tidak hanya dilakukan terhadap PT JMN, tetapi juga kepada debitur lainnya. Hal itu merupakan praktik yang biasa dilakukan Bank Mandiri dalam memproses pengajuan kredit.

“Kemudian tindak lanjutnya ketika ada informasi bahwa JMN akan bekerja sama dalam penyewaan kapal dengan PT PIS, apa yang saudara dan tim lakukan?” kata jaksa penuntut umum menanyakan.

“Ya kami meminta untuk melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan yang akan menyewa kapal, yaitu PT PIS sendiri,” jawab Aditya Redho.

“Berarti ada kunjungan atau kunjungan langsung ke perusahaan itu?” tanya jaksa.

“Ya ada Pak,” jawab Aditya Redho.

Pada pertemuan pertama, hadir mantan Direktur Utama PT PIS Yoki Firnandi. Kemudian perwakilan dari PT JMN yang hadir adalah Gading Ramadhan Joedo dan Kerry Andrianto Riza.

Dalam pertemuan tersebut, Aditya menanyakan kepada pihak PIS secara spesifik terkait kebutuhan kapal VLGC. Dari penjelasan yang disampaikan saat itu, kapal VLGC memang dibutuhkan Pertamina untuk mengangkut LPG impor dalam jumlah besar.

Keterangan tersebut, kata Aditya Redho, kemudian dituangkan dalam nota analisa kredit Bank Mandiri. Namun, Aditya menyebut tidak ada jaminan dari pihak Pertamina kapal VLGC milik JMN pasti akan mendapatkan kontrak penyewaan.

“Kami cuma menanyakan kebutuhan apakah benar PIS memang butuh kapal VLGC. Terus dijelaskan kan pak, terkait impor VLGC buat angkut LPG kebutuhan impor kita berapa, kapal yang digunakan berapa banyak. Sehingga kami mendapatkan kesimpulan memang butuh kapal VLGC tersebut,” paparnya. 

 

 

Previous Post

Didakwa Rugikan Negara Rp 2,9 Triliun, Kerry Riza: Itu Kontrak Sewa 10 Tahun

Next Post

PT JMN Pastikan Kantongi Izin Usaha Migas

Related Posts

Murni Hubungan Bisnis, 15 Pakar Sepakat Perkara Pertamina Bukan Tindak Pidana Korupsi 
Hukum

Murni Hubungan Bisnis, 15 Pakar Sepakat Perkara Pertamina Bukan Tindak Pidana Korupsi 

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung
Hukum

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung

Jaksa Tuntut Eks GM Telkom 14 Tahun Penjara Terkait Perkara Pembiayaan Fiktif
Hukum

Jaksa Tuntut Eks GM Telkom 14 Tahun Penjara Terkait Perkara Pembiayaan Fiktif

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kriminalisasi Ike Kusumawati ke Kejagung dan Komjak
Hukum

Tempuh Banding Vonis Terdakwa Kasus Minyak Mentah, Kejagung Nilai Beberapa Poin Penuntut Umum belum Terakomodir

Leave Comment

Terkini

Pengadaan Motor Listrik Menuai Sorotan, Netizen Suarakan Copot Kepala BGN

Pengadaan Motor Listrik Menuai Sorotan, Netizen Suarakan Copot Kepala BGN

Polres Jaksel Gagalkan Peredaran 2.700 Ekstasi Jaringan Prancis, Dua Pelaku Dibekuk saat Transaksi

Polres Jaksel Gagalkan Peredaran 2.700 Ekstasi Jaringan Prancis, Dua Pelaku Dibekuk saat Transaksi

Pemulihan Puluhan Ribu Hektar Sawah Terdampak Bencana Dikebut Satgas PRR, Begini Skemanya

Pemulihan Puluhan Ribu Hektar Sawah Terdampak Bencana Dikebut Satgas PRR, Begini Skemanya

Apel Gabungan di Mapolsek Pesanggrahan, Kapolres Jaksel Tekankan Kolaborasi Humanis Atasi Gangguan Kamtibmas

Apel Gabungan di Mapolsek Pesanggrahan, Kapolres Jaksel Tekankan Kolaborasi Humanis Atasi Gangguan Kamtibmas

Pemuda Dibekuk Polisi Usai Curi HP di Cipulir, Beraksi saat Korban Tidur

Pemuda Dibekuk Polisi Usai Curi HP di Cipulir, Beraksi saat Korban Tidur

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.