Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Persaingan Industri Solar Mengemuka dalam Sidang Korupsi Tatakelola BBM

Manajer Patra Niaga Samuel Hamonangan Lubis jelaskan dasar pedoman harga, persaingan pasar, serta bantahan atas dugaan perlakuan khusus dalam penjualan BBM industri

by Fadlan Butho
11/12/2025
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/12/2025), kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan Pertamina dengan terdakwa Riva Siahaan dan kawan-kawan.

Persidangan menghadirkan enam saksi dari PT Pertamina Patra Niaga (PPN), masing-masing Samuel Hamonangan Lubis, Willy Bahari, Adrian Aditya, Erik Hendriko Suparno, Vincentus Dian Utama, serta Eriza Angelina.

Dalam keterangannya, Manager Industri Patra Niaga Samuel Hamonangan Lubis menjelaskan bahwa seluruh kegiatan pemasaran BBM industri telah mengikuti pedoman resmi yang berlaku.

Ia menyebut Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri & Marine Nomor: A02-001/PNC200000/2022-SG, diterbitkan 22 Desember 2022, menjadi acuan formal dalam penjualan. Pedoman itu, kata dia, disusun dan ditandatangani langsung oleh Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga.

Keterangan tersebut sekaligus membantah uraian dakwaan yang menyebut Riva Siahaan tidak pernah menyusun maupun menetapkan pedoman mengenai proses negosiasi harga.

“Tim pemasaran berpedoman pada dokumen yang sudah ditetapkan. Pedoman itu ditandatangani oleh Pak Riva,” ujar Samuel dalam sidang.

Keuntungan PPN Tertinggi pada Periode Terdakwa

Samuel juga memaparkan bahwa berdasarkan laporan keuangan internal, periode kepemimpinan Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne merupakan fase dengan capaian keuntungan terbesar bagi Patra Niaga. Namun ia tidak merinci besaran ataupun perbandingan nilai tersebut.

Persaingan Lebih dari 100 Perusahaan

Saksi turut menjelaskan dinamika pasar BBM industri, terutama sejak pemerintah membuka keran impor solar kepada perusahaan swasta sejak 2021. Kebijakan itu membuat kompetisi semakin ketat.

“Sekarang ada lebih dari seratus kompetitor. Kami harus bersaing untuk menjaga pelanggan,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat fleksibilitas harga menjadi kebutuhan bisnis. Ia menegaskan bahwa pemberian diskon yang diberlakukan Patra Niaga setara untuk seluruh konsumen, sesuai kesepakatan yang dihasilkan dalam proses negosiasi.

Bantahan Soal Perlakuan Khusus

Samuel menepis tudingan adanya perlakuan khusus kepada pelanggan tertentu oleh para terdakwa. “Diskon diberlakukan merata. Tidak ada pelanggan yang diperlakukan secara istimewa,” tegasnya.

Dua Jenis Otorisasi

Dalam organisasi pemasaran, terdapat dua otorisasi utama:
1. Otorisasi level harga, dan
2. Otorisasi nilai kontrak.

Samuel menegaskan bahwa dokumen yang ditandatangani Riva Siahaan maupun Maya Kusmaya hanya berkaitan dengan otorisasi nilai kontrak, bukan penetapan level harga sebagaimana dipersoalkan dalam dakwaan.

Formula Harga Lazim dalam Industri

Ia menerangkan bahwa penggunaan formula untuk membentuk harga jual BBM merupakan praktik umum di industri energi. Baik pembeli dari instansi pemerintah maupun perusahaan swasta, prosedur teknis penetapan harganya serupa.

“Formula itu acuan umum. Tidak ada perbedaan signifikan antara penjualan ke pemerintah dan nonpemerintah,” ucapnya.

Risiko jika Solat tidak Terjual

Samuel menjelaskan, bila pasokan solar dari kilang tidak terserap, Patra Niaga justru akan menanggung beban biaya lebih besar. Ketertundaan distribusi solar juga berdampak pada kemampuan kilang memproduksi gasoline secara optimal.

“Kalau solar tidak laku, produksi gasoline juga ikut terganggu,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa bottom price yang sering menjadi rujukan dalam negosiasi merupakan harga estimasi yang diperbarui setiap dua minggu.

Previous Post

Gakkumdu Award 2025 Bukan Sekadar Endorse, tapi Bentuk Apresiasi dan Amanat UU

Next Post

‘Matel’ Tewas Dikeroyok Picu Massa Bakar Warung dan Motor di Kalibata, Simak Kronologinya

Related Posts

Manajer Pertamina Bantah Ada Aturan Harga Minimal
Hukum

Manajer Pertamina Bantah Ada Aturan Harga Minimal

Bekas Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Bersama-sama Rugikan Negara Rp285 Triliun
Hukum

Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Untung Rp 168 Miliar

Bekas Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Bersama-sama Rugikan Negara Rp285 Triliun
Hukum

Bekas Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Bersama-sama Rugikan Negara Rp285 Triliun

Kepala BPA Amir Yanto: Verifikasi Aset PT OTM untuk Memastikan Aset yang Disita Sesuai
Hukum

Kepala BPA Amir Yanto: Verifikasi Aset PT OTM untuk Memastikan Aset yang Disita Sesuai

Leave Comment

Terkini

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.