Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Untung Rp 168 Miliar

Dalam dakwaan disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Riva Siahaan telah memperkaya suatu korporasi. Salah satunya, PT Adaro Indonesia.

by Fadlan Butho
09/10/2025
Bekas Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Bersama-sama Rugikan Negara Rp285 Triliun
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Perusahaan milik Garibaldi Thohir alias Boy Tohir, PT Adaro Indonesia disebut dalam sidang dakwaan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) dan Subholding Pertamina, termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Perusahaan milik pengusaha kakak dari Menpora Erick Thohir itu, disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada terdakwa Direktur Pemasaran Pusat&Niaga Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023 Riva Siahaan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Riva Siahaan telah memperkaya suatu korporasi. Salah satunya, PT Adaro Indonesia yang menerima sebesar Rp168.511.640.506 (Rp168 miliar).

“Perbuatan terdakwa Riva Siahaan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ucap JPU saat membacakan dakwaannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Jaksa menjelaskan, PT Adaro Indonesia tercatat menerima keuntungan sebesar Rp168 miliar dalam kasus kontrak penjualan solar nonsubsidi dengan harga di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP).

“Penjualan solar nonsubsidi. Memperkaya korporasi sebagai berikut… nama perusahaan PT Adaro Indonesia, jumlah 168.511.640.506,” kata JPU.

Berdasarkan informasi yang beredar di Kejaksaan Agung, pemeriksaan HG terkait kontrak pembelian BBM jenis solar antara Adaro dan Pertamina sejak 2018.

Kala itu, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina dijabat Nicke Widyawati yang baru lengser pada 4 November 2024.

Setiap tahunnya, Adaro mendapat jatah solar sebanyak 500-600 kiloliter sejak 2018. Kemungkinan, solar itu digunakan untuk transportasi dan operasional lainnya di tambang batu bara milik Boy Thohir.

Diketahui, PT Adaro Indonesia merupakan perusahaan induk Adaro Energy, dimiliki oleh pemegang saham publik dan beberapa entitas serta individu, dengan PT Adaro Strategic Investments sebagai pemegang saham pengendali, yang dimiliki oleh keluarga Garibaldi Thohir dan Edwin Soeryadjaya.

Perusahaan batu bara itu, kini resmi mengubah nama perseroan menjadi PT Alamtri Resources Indonesia Tbk pada Rabu, 20 November 2024.

Sejatinya, ada 13 perusahaan swasta lagi yang telah menerima keuntungan dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Perusahaan tersebut antara lain, PT Berau Coal, PT Buma, PT Merah Putih Petroleum, PT Pama Persada Nusantara, PT Ganda Alam Makmur, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Aneka Tambang.

Kemudian, PT Maritim Barito Perkasa, PT Vale Indonesia Tbk, PT Vale Indonesia Tbk, PT Nusa Halmahera Minerals, PT Indo Tambangraya Megah melalui: PT Tambang Raya Usaha Tama, PT Bharinto Ekatama, PT Sinar Nirwana Sari, PT Trubaindo Coal Mining, PT Tunas Jaya Perkasa, dan
PT Puranusa Ekapersada melalui PT Arara Abadi.

Hasil audit internal dan pemeriksaan jaksa menunjukkan, total keuntungan tidak sah yang diterima ke-14 perusahaan tersebut mencapai Rp2,544.277.386.935 atau Rp2,54 triliun.

“Sehingga total kekayaan yang diterima korporasi mencapai Rp2,544.277.386.935 (Rp2,54 triliun),” tutur jaksa.

Menurut JPU, perbuatan Riva telah menyimpang dalam pengadaan produk impor kilang/BBM dan penjualan solar non subsidi tersebut yang bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) No. 19/2003 tentang BUMN dan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Jaksa memaparkan, Riva tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur mengenai proses negosiasi harga sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts-034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022.

Sebagai informasi, Riva bersama sejumlah terdakwa lainnya didakwa menandatangani kontrak penjualan solar non-subsidi kepada pihak swasta dengan harga di bawah batas keekonomian.

Harga jual yang ditetapkan jauh lebih rendah dari ketentuan bottom price, bahkan di bawah HPP.

“Para pihak terkait di PT Pertamina (Persero) periode 2018 sampai dengan 2021 serta PT PPN periode 2021 sampai dengan 2023 memberikan harga di bawah harga jual terendah (bottom price) atas solar nonsubsidi kepada pembeli swasta tertentu,” terang jaksa.

“Harga penjualan kepada pelanggan tersebut di bawah harga jual terendah bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi,” sambung jaksa.

Praktik tersebut dilakukan dengan alasan menjaga pangsa pasar industri. Namun tanpa memperhitungkan profitabilitas dan pedoman tata niaga sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.

Previous Post

Petinggi BNI dan BRI Klaster II Korupsi Sritex segera Ditetapkan Tersangka

Next Post

Dalil CMNP Keliru, Kuasa Hukum MNC Asia Holding: Mereka Justru Tunjukkan Bukti Jual Beli

Related Posts

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600
Hukum

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Tersangka Korupsi Nikel Bos PT Toshida Indonesia Ditahan Kejagung 
Hukum

Tersangka Korupsi Nikel Bos PT Toshida Indonesia Ditahan Kejagung 

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Tak Penuhi Kewajiban PKPU, PT Yasa Patria Perkasa Digugat Eks Pengurus

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung
Hukum

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung

Leave Comment

Terkini

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Jurnalis Republika Diculik Israel saat Misi Kemanusiaan ke Gaza, Kemlu RI Siapkan Langkah Pelindungan

Israel Bebaskan Relawan Global Sumud Flotilla Termasuk 9 WNI, Dipulangkan Lewat Turki

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.