HARNAS.CO.ID – Penyidikan dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), terus bergulir. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu aktor intelektual yang turut andil di balik proyek rasuah ini.
Setelah Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, giliran putranya Arief Rinaldi (AR) dipanggil KPK. Anggota DPRD Kalimantan Barat itu diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah yang merugikan negara hingga Rp 40 miliar tersebut.
“Pemeriksaan di Polda Kalimantan Barat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Selain AR, penyidik juga memeriksa saksi lain, yakni ES selaku ibu rumah tangga, EDP selaku notaris, dan II selaku pegawai perusahaan swasta. Budi belum mengungkap materi apa yang digali penyidik. Yang jelas berkaitan dengan konstruksi perkara.
Penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Mempawah ini. Mereka terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta. KPK terus mengembangkan perkara karena diduga ada aktor lain yang terlibat.
Terkait pengembangan kasus, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan sempat dipanggil KPK sebagai saksi pada 21 Agustus 2025. Ria Norsan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah. Belum lama ini, sopir Ria Norsan yakni Abudin juga disidik KPK.
KPK mendalami dugaan perintah dari Ria Norsan hingga aliran uang korupsi dalam proyek Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam. Diduga proyek itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan oleh Pemda era Ria Norsan.










