Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang PK Asabri, Adam Damiri: Saya Ini kan Militer Makanya saya Delegasikan ke Ahlinya

Adam menegaskan, pendelegasian itu adalah sah dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah

by Fadlan Butho
10/11/2025
Bacakan 8 Novum, Adam Damiri Siapkan Enam Ahli di Sidang PK Perkara Asabri
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Mantan Direktur Utama PT Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero), Adam Damiri merasa hanya menjadi korban dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

Dia merasa putusan 20 tahun penjara oleh majelis hakim tidak adil, sebab keputusan mengenai investasi perusahaan telah didelegasikan kepada direktur investasi dan keuangan PT Asabri.

“Saya ini kan militer. Dibenak saya dilatih untuk memenangkan pertempuran. Saya jadi dirut Asabri, saya disuruh nanganin masalah investasi, obligasi. Ini kan tidak mudah untuk saya. Makanya saya berikan kepada ahlinya dengan pendelegasian wemenang,” kata Adam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (10/11/2025).

“Siapa ahlinya itu? Adalah direksi investasi dan keuangan dibantu oleh kepala divisi keuangan. Itu yang mengelola. Sehingga saham yang ada sekarang ini, itu dibeli oleh mereka semua. Karena ada pendelegasi wemenang tadi,” sambungnya.

Adam menegaskan, pendelegasian itu adalah sah dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Dia mengatakan berdasarkan aturan tersebut, tanggung jawab hukum, baik pidana maupun perdata, beralih kepada pejabat penerima delegasi.

“Tapi kenyataannya, kok saya yang disalahkan terus? Apalagi disuruh katakan, saya sebagai pelaku utama, turut serta bersama-sama melakukan korupsi, memperkaya diri, dan memperkaya orang lain. Itu tuduhannya,” kata dia.

Adam Damiri mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) disertai adanya delapan bukti baru atau novum. Menurutnya majelis hakim telah keliru dan khilaf dalam menjatuhkan putusan.

“Saya melihat, mendengar dan menyaksikan bahwa keputusan hakim ini tidak sesuai dengan fakta dan data dalam persidangan. Di sinilah saya katakan adanya kekeliruan dan kekhilafan dari hakim dalam mengambil keputusan. Karena keputusan apa, tidak berdasarkan pada data-data dan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Selain mengenai pendelegasian kewenangan, Adam Damiri juga menyoroti mengenai kerugian keuangan negara. Ditekankan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang disebut sebagai kerugian negara adalah kehilangan uang dan barang berharga yang jumlahnya nyata akibat kelalaian dari orang mengurus masalah keuangan tersebut. Sementara, dalam kasus Asabri, saham-saham yang ada belum terjual, sehingga barangnya masih utuh.

“Apalagi ini ditambah dengan keputusan atau penjelasan dari Hakim Mulyono. Yang mengatakan itu tidak bisa dikategorikan kerugian negara karena barangnya masih ada di Asabri. Nah, itu. Tetapi kenyataannya dalam hakim pengambilan keputusan, itu seolah-olah adalah kerugian negara,” paparnya.

Untuk itu Adam Damiri berharap majelis hakim PK menerima dan mencermati kembali masalah pertimbangan hakim, hukum-hukum yang berlaku. Dengan demikian, tabir sengkarut Asabri dapat terbuka secara terang benderang.

“Kita harapkan, maka (PK) ini bisa membuka tabir. Tabir yang selama ini tertutupi oleh asap yang hitam, tidak jelas, apa sih dalam pengadilan tersebut yang lalu itu-itu. Sehingga dengan tabir terbuka, jelas, terang beneran, apa yang sebenarnya terjadi dalam Asabri ini,” harapnya. 

Previous Post

KPK Tahan 5 Tersangka Suap Eks Bupati Situbondo

Next Post

Segera Diadili, Kejagung Limpahkan 4 Berkas Perkara Digitalisasi Kemendikbudristek

Related Posts

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur
Hukum

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Terdakwa Dwi Wahyudi sudah keluar dari LPEI ketika terjadi Kredit Macet PT Tebo Indah
Hukum

Terdakwa Dwi Wahyudi sudah keluar dari LPEI ketika terjadi Kredit Macet PT Tebo Indah

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Pengacara Magang Bangun Paulus Didakwa Peras Vinson Leocarlius

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Hukum

Kantongi Bukti, Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Didorong DPR

Leave Comment

Terkini

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Kasus Kuota Haji, Jaksa: Yaqut Renggut Hak Warga Negara yang Hendak Beribadah

Kasus Kuota Haji, Jaksa: Yaqut Renggut Hak Warga Negara yang Hendak Beribadah

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.