HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bamabang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudi Tanoe selaku komisaris utama PT Dosni Roha Logistik.
Kakak Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
“Benar, hari ini ada jadwal pemanggilan saudara BRT dalam perkara distribusi bansos,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).
Hingga siang hari, kata Budi, Rudi Tanoe belum hadir di Gedung Merah Putih KPK. Ia juga belum menjelaskan detail materi yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Nama Rudi Tanoe kembali mencuat setelah mengajukan praperadilan kedua atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos beras.
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/11/2025) dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, yang mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyaluran bansos beras PKH 2020.
Meski identitas lengkap para tersangka belum diumumkan resmi, sebagian telah terungkap dari proses hukum yang berjalan.
Dua nama yang sudah diketahui publik adalah B Rudijanto Tanoesoedibjo melalui gugatan praperadilan, serta Edi Suharto (ES), mantan staf ahli menteri sosial, sebagaimana disebutkan tim kuasa hukumnya.
Selama proses penyidikan, KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Rudi Tanoe, Edi Suharto, Direktur PT Dosni Roha Logistik Kanisius Jerry Tengker, serta Head of Finance and Accounting PT Dos Ni Roha Herry Tho (HT).
Berdasarkan perhitungan sementara KPK, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 220 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 108 miliar diduga dinikmati PT Dosni Roha Group yang dimiliki Rudi Tanoe.
Penyidik kini menelusuri aliran dana tersisa sebesar Rp 112 miliar, termasuk kemungkinan penerima manfaat lain dalam jaringan korupsi bansos beras tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu perkara bansos terbesar yang saat ini ditangani KPK dan dipantau publik karena melibatkan korporasi besar serta pejabat tinggi kementerian.










