HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/10/2025), dalam kerangka pencegahan korupsi.
Komisi antirasuah berharap, agenda pembahasan berbagai aspek terkait pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji ini bisa membuat pelayanan publik semakin baik.
“KPK berharap melalui kedua pendekatan tersebut, penindakan dan pencegahan, menjadi pemantik bagi perbaikan salah satu pelayanan publik ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.
Menurut Budi, dalam penyelenggaraan ibadah haji, KPK tidak hanya mendukung melalui upaya-upaya penindakan, melainkan juga pencegahan.
Salah satunya melalui kajian untuk memotret titik-titik rawan korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan sistem dalam penyelenggaraan ibadah ini.
“KPK juga selalu terbuka dalam bersinergi dan berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan korupsi, salah satunya untuk mendukung perwujudan good governance,” ujarnya.
KPK saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024. Penyidik sejauh ini sudah memeriksa sejumlah saksi.
Informasi yang dihimpun penyidik akan dijadikan acuan KPK untuk menetapkan tersangka. Adapun kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai triliunan lebih.
Sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya diklaim ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI.
Titik poin utama yang disorot pansus perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.









