Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Putusan MK OTT Jaksa Tanpa Izin, Kejagung: Tidak Masalah Kalau Pidana

Tidak mempermasakan. Kalau sedang melaksanakan tugasnya sebagai jaksa, tentu harus sesuai mekanisme dan izin

by Fadlan Butho
17/10/2025
Kejagung Limpahkan Berkas 6 Terdakwa Perkara Suap CPO dan Perintangan Penyidikan 
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penangkapan terhadap jaksa tanpa izin dari Jaksa Agung.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa izin hanya diperlukan apabila penangkapan berkaitan dengan pelaksanaan tugas resmi seorang jaksa.

Namun, bila jaksa tersebut terlibat tindak pidana, penegakan hukum tetap dapat dilakukan tanpa izin khusus.

“Tidak mempermasalahkan. Kalau sedang melaksanakan tugasnya sebagai jaksa, tentu harus sesuai mekanisme dan izin. Tapi kalau dia melakukan pidana, ya tidak bisa juga dilindungi,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Anang menjelaskan, ketentuan yang dimaksud dalam putusan MK terutama berlaku untuk operasi tangkap tangan (OTT), di mana aparat penegak hukum dapat langsung bertindak tanpa perlu izin dari Jaksa Agung.

“MK itu kan menegaskan soal kegiatan tanpa izin dalam konteks OTT,” katanya.

Ia menambahkan, putusan tersebut justru menjadi pengingat bagi seluruh jajaran kejaksaan agar semakin berhati-hati, berintegritas, dan profesional dalam menjalankan tugas.

“Kita mendorong para jaksa untuk makin bekerja profesional dan berintegritas,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan jaksa kini bisa ditangkap oleh aparat penegak hukum tanpa seizin Jaksa Agung. MK menyatakan jaksa yang melakukan tindak pidana bisa ditangkap melalui operasi tangkap tangan.

Untuk diketahui, aturan yang menyebutkan jaksa hanya bisa dipanggil, diperiksa, dan ditangkap atas perintah jaksa Agung itu tertuang dalam UU 11/2021 di Pasal 8 ayat 5. MK kini mengubah bunyi pasal itu.

Berikut ini bunyi putusan MK yang dibacakan dalam sidang yang diucap oleh Ketua MK Suhartoyo, Kamis (16/10/2025).

Menyatakan Pasal 8 ayat 5 UU 11 Tahun 2021 tentang kejaksaan RI bertentangan dengan UU 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat memuat pengecualian dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan keamanan negara, atau tindak pidana khusus, sehingga pasal a quo selengkapnya berbunyi:

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin jaksa agung kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau
b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.

MK juga menyatakan Pasal 35 ayat 1 e beserta penjelasannya UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Previous Post

KPK Imbau Mahfud MD Melapor soal Mark-up Proyek Kereta Cepat

Next Post

Bidik Tersangka, Kejagung Garap Bos PT Evercross Technology Indonesia

Related Posts

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!
Hukum

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Leave Comment

Terkini

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.