Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Imbau Mahfud MD Melapor soal Mark-up Proyek Kereta Cepat

by Ridwan Maulana
17/10/2025
KPK Imbau Mahfud MD Melapor soal Mark-up Proyek Kereta Cepat

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau publik yang mengetahui informasil ataupun data awal terkait dugaan korupsi, menyampaikan laporan kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat.

Pernyataan KPK, menanggapi statement mantan Menko Polhukam Mahfud MD di akun Youtube-nya beberapa waktu lalu. Dia menyebut ada dugaan tindak pidana korupsi markup di proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Nilainya 50 juta dolar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK selalu membuka ruang bagi publik untuk melaporkan beragam praktik korupsi, termasuk Mahfud MD. Budi mengingatkan, laporan yang masuk dilengkapi informasi dan data awal sehingga dalam proses telaah dan verifikasinya menjadi lebih presisi.

“Tentunya dari setiap laporan pengaduan masyarakat, KPK akan mempelajari, menganalisis apakah substansi atau materi dari laporan tersebut termasuk dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi atau bukan,” katanya di Jakarta, dikutip Jumat (17/10/2025).

Selanjutnya, sambung Budi, KPK akan menganalisis apakah termasuk kewenangan KPK atau bukan. Kemudian KPK menentukan tindak lanjut laporan aduan masyarakat yang masuk.

“(Dipertimbangkan) masuk ke ranah penindakan, pencegahan, pendidikan atau koordinasi dan supervisi yang kemudian bisa juga dilimpahkan kepada satuan pengawas di internal untuk perbaikan sistem atau tindak lanjut berikutnya,” ujarnya.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengendus dugaan korupsi markup anggaran Whoosh. Pernyataan itu diungkapkan Mahfud MD dalam channel YouTube Mahfud MD Official miliknya, Selasa (14/10/2025) malam.

Whoosh merupakan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Mahfud MD berharap Presiden Prabowo menyelesaikan masalah hukum kasus itu. Tujuannya agar tidak lagi ada preseden bahwa setiap presiden akan meninggalkan masalah hukum bagi pemimpin berikutnya.

“Sekarang kita berharap Whoosh ini dibackup habis Prabowo, bahwa itu tidak boleh dibayar dengan APBN. Kemudian ada penyelesaian hukum, tentu saja termasuk tentang IKN,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, Prabowo sepatutnya segera menyelesaikan hal ini, bukan untuk menyalahkan pemerintah sebelumnya, tetapi agar problem prosedural tidak terjadi lagi.

“Karena ketika berjalan menggunakan dana APBN. Dulu kan memang katanya gak ada APBN, karena ini banyak investor. Nah ini supaya juga dari sekarang Pak Prabowo menyelesaikan, bukan untuk bermusuhan, bukan untuk menyalahkan pemerintah sebelumnya,” kata Mahfud.

Desakan Meluas

Desakan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini, bergema di media sosial. Nama Luhut Binsar Pandjaitan pun seliweran di beranda instagram, diminta bertanggung jawab.

Keputusan Menteri Keuangan Purbaya menolak APBN menanggung beban utang proyek kereta cepat yang dinamai Whoosh sudah sangat tepat. Demikian dikatakan peneliti media dan politik Buni Yani melalui akun Facebook pribadinya, dikutip Senin (13/10/2025).

Buni Yani menegaskan utang segunung proyek kereta cepat merupakan murni tanggung jawab mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan mantan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Sudahlah ini tanggung jawabnya Jokowi, Luhut, and the gang,” kata Buni Yani.

Buni Yani mengaku tidak ingin kebodohan yang diperbuat pemimpin sebelumnya dibebankan kepada rakyat. “Jangan timpakan dosa dan kebodohan mereka ke rakyat,” sambungnya.

Proyek kereta cepat mengalami pembengkakan nilai proyek dari 6,07 miliar dolar AS menjadi sekitar 7,27 miliar dolar AS. Mayoritas porsi utang dari pembiayaan proyek ini didominasi oleh pinjaman dari China Development Bank (CDB) dengan bunga utang mencapai 3,7 persen-3,8 persen dengan tenor hingga 35 tahun.

Komposisi konsorsium BUMN memegang saham di KCIC sebesar 60 persen melalui PT Pilar Sinergi BUMN, sedangkan China melalui Beijing Yawan HSR Co. Ltd memiliki 40 persen.

Previous Post

Dilantik Jadi Ketua Umum, Hardiyanto Kenneth Diminta Pertahankan Gelar Juara Percasi DKI Jakarta

Next Post

Putusan MK OTT Jaksa Tanpa Izin, Kejagung: Tidak Masalah Kalau Pidana

Related Posts

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Tersangka Korupsi Haji Ishfah Abidal Aziz Penuhi Panggilan, Apa KPK Bakal Tahan Anak Buah Yaqut Ini?

Hukum

Bos Yaqut Ditahan Duluan, Giliran Anak Buahnya Ishfah Abidal Aziz (Alex) Tersangka Korupsi Haji Diperiksa KPK

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Diperiksa Sebagai Tersangka, Eks Menag Yaqut Enggan Komentari soal Penahanan

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Usut Korupsi DJKA, KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi

Leave Comment

Terkini

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.