Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejagung Limpahkan Berkas 6 Terdakwa Perkara Suap CPO dan Perintangan Penyidikan 

"Kurang lebih ada 6 berkas dan 6 tersangka. Per hari ini kami serahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dan secara administrasi melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,"

by Fadlan Butho
10/10/2025
Kejagung Limpahkan Berkas 6 Terdakwa Perkara Suap CPO dan Perintangan Penyidikan 
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas 6 terdakwa dalam perkara dugaan suap/gratifikasi dan perintangan penyidikan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, (9/10/2025).

Keenam berkas perkara dan barang bukti tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi Suap dan/atau Gratifikasi terkait Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Minyak Goreng, Tindak Pidana Pencucian Uang dan persekongkolan jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang di pengadilan.
 
“Kurang lebih ada 6 berkas dan 6 tersangka. Per hari ini kami serahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dan secara administrasi melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H dalam keterangannya kepada media.

Berkas 6 Terdakwa yang DIlimpahkan

Menurut Kapuspenkum, berkas perkara yang diserahkan tersebut salah satunya adalah terdakwa MS yang diketahui merupakan pengacara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).

Selain MA, Kejari Jakarta Pusat dalam pelimpahan berkas dan barang bukti ini juga atas nama terdakwa TB, JS, MAM, A, dan MS.

Periksa Kelengkapan Berkas
Sementara itu Humas PN Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah S.H., M.H menyampaikan berkas perkara yang diterima panitera nantinya akan diperiksa kelengkapannya oleh para petugas.

“Jika sudah lengkap, juga tentu selain secara manual juga melalui aplikasi, selanjutnya dari pimpinan akan menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut,” ujar Purwanto. 

Diungkapkan Purwanto, PN Jakarta Pusat dalam perkara sebelumnya juga sudah melakukan proses sidang terhadap 5 orang terdakwa dan salah satunya adalah Terdakwa A yang saat ini sudah dalam tahap pemeriksaan terdakwa. 

Penunjukan Majelis Hakim

Dengan penyerahan berkas dan akan diikuti oleh terdakwa, PN Jakarta Pusat kini tinggal menanti keputusan dari pimpinan terkait penunjukan Majelis Hakim yang akan menentukan jadwal persidangan dan status penahanan dari lima orang terdakwa. 

Previous Post

DPR Pastikan Revisi UU Sisdiknas Perkuat Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Next Post

MAKI Ancam Gugat KPK Jika tak Berani Penjarakan Pejabat DPR yang Terima Duit Haram CSR BI

Related Posts

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Hukum

Peran ‘Bos’ Maktour Fuad Hasan Masyhur Terbongkar di Sidang, KPK Berani Tetapkan Tersangka?

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Perkara Pemerasan, JPU Yakin Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Bangun Paulus Tudungta

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Negara Rugi 2 Triliun, Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Leave Comment

Terkini

Eks Petinggi Adaro Mangkir, KPK Tak Akan Tinggal Diam Bongkar Pengurusan Pajak Perusahaan Milik Boy Thohir

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.