HARNAS.CO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong KPK, mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengancam bakal mengajukan gugatan praperadilan jika KPK tak berani menindak Anggota Komisi XI DPR yang menerima aliran duit dari penyaluran dana CSR BI ini. Hal itu sekaligus merespon sikap KPK yang cenderung lamban.
KPK telah menjerat dua tersangka dalam kasus ini, yakni Satori dan Heri Gunawan selaku Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024. Boyamin kecewa lantaran kasus ini cenderung jalan di tempat. Selain itu, KPK juga belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Padahal KPK sudah punya dua alat bukti cukup, bahkan lebih,” kata Boyamin di Jakarta, dikutip, Jumat (10/10/2025).
Menurut Boyamin, kasus CSR BI cukup mudah diselesaikan, tidak sulit seperti kilang minyak, pembangunan infrastruktur, maupun pembelian alat-alat satelit. Artinya, penelusuran aliran dana tidak perlu dengan melakukan uji laboratorium atau cek struktur.
“Ini soal kemauan KPK saja,” ujar Boyamin.
Di sisi lain, ada kecurigaan bahwa KPK sengaja mengulur waktu atau buying time, sehingga belum melakukan penahanan terhadap para tersangka ini. Dia menduga, komisi antirasuah tidak ingin politisi di DPR marah kalau dilakukan penahanan.
“Kami masih menunggu itikad baik KPK untuk melakukan penahanan. Kalau tidak juga kami akan melakukan praperadilan dan somasi,” tuturnya.
Periksa Masinton Pasaribu
Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Indonesia (APPRI) sebelumnya berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta. Mereka mendesak KPK menelusuri aliran duit korupsi CSR BI yang mengucur ke DPR RI. Salah satunya ke mantan Anggota Komisi XI Masinton Pasaribu.
Politikus PDI-P itu diduga terlibat menerima duit haram terkait penyaluran dana CSR BI. APPRI meminta kejelasan dan transparansi KPK, serta menindak tegas pihak terlibat. CSR BI adalah dana sosial diperuntukkan pembangunan rumah ibadah, sekolah, pendidikan, dan rumah sakit.
“Mirisnya oknum pejabat Komisi XI Masinton Pasaribu terindikasi terlibat korupsi gratifikasi ini,” kata Koordinator APPRI Raja Siregar.
Sebelumnya, KPK memeriksa beberapa pejabat parlemen terkait kasus ini. Mereka di antaranya yakni Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI Sarilan Putri Khairunnisa, Anggota DPR RI Iman Adinugraha, dan Anggota DPR RI 2019-2024 Ahmad Najib Qudratullah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Budi tak membantah penyidikan fokus pada penelusuran aliran dana. Bukan mustahil penyidik sudah mengantongi identitas calon tersangka baru. “KPK fokus telusuri aset dan aliran dana ke beberapa pihak, termasuk Komisi XI,” tutur Budi.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini diduga melibatkan modus pengalihan dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial menjadi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu. KPK telah mengantongi bukti awal berupa dokumen transaksi.
Termasuk laporan keuangan, hingga keterangan saksi yang menguatkan adanya penyimpangan. Tersangka Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR dari BI dan OJK tak sesuai dengan peruntukannya. Dari bantuan dana sosial itu, Heri telah menerima Rp 15,8 miliar.
Tetapi, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan kendaraan. Satori menerima Rp 12,52 miliar, digunakan untuk deposito, pembelian tanah, kendaraan, dan pembangunan showroom.






