HARNAS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Staf Ahli Kementerian Sosial (Kemensos) Edi Suharto tersangka dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kemensos. Edi dijerat setelah KPK mendapati dua alat bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi.
“Benar, yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Terkait perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Salah satu tersangka yakni Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe sempat mengajukan praperadilan, tetapi permohonannya ditolak hakim.
“Artinya dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, KPK melakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, dan proses penegakan hukum yang dilakukan telah memenuhi aspek formil,” ujarnya.
KPK sebelumnya mengusut kasus dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos tahun 2020. Salah satu tersangka dalam kasus itu yakni mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Sementara itu, pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos 2020-2021.








