Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Terima Gratifikasi Rp20,7 M, KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Haniv

Sebelumnya Lembaga antirasuah telah mengumumkan status hukum Haniv sebagai tersangka pada Selasa, 25 Februari 2025.

by Fadlan Butho
19/08/2026
Terima Gratifikasi Rp20,7 M, KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Haniv
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV) sebagai tersangka dalam kasus korupsi Gratifikasi senilai Rp20,7 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan terhadap Haniv dilakukan pihaknya setelah rampung memeriksa yang bersangkutan, pada Rabu (19/8/2026).

“Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus s.d 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih,” ujarnya dalam konferensi pers.

Sebelumnya Lembaga antirasuah telah mengumumkan status hukum Haniv sebagai tersangka pada Selasa, 25 Februari 2025. Adapun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diteken pada 12 Februari 2025.

Haniv yang merupakan Kepala Kantor Wilayah DJP Banten tahun 2011-2015 itu telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Haniv diduga menerima gratifikasi sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar.

Meliputi gratifikasi untuk fashion show brand anaknya sejumlah Rp700.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp10 miliar, dan penempatan pada deposito BPR Rp10 miliar.

Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan belum dilakukan penahanan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Di antaranya Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman tahun 2018-sekarang Hadi Sutrisno.

Hadi Sutrisno sempat menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal Pajak tahun 2014-2018.

Kemudian saksi Ohim selaku Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo tahun 2014-sekarang; Direktur Utama PT Bahari Buana Citra tahun 1998-2019 Otik Rostiana; dan Rita Kusumandari selaku Ibu Rumah Tangga.

Previous Post

Sepakat Damai, Pengemudi Ojol Dapat Tunggangan Baru Usai Motor Dirusak Sopir Alphard di Pesanggrahan

Next Post

Update Gempa NTT: 71 Orang Meninggal, 398 Ton Bantuan Terdistribusi

Related Posts

Hukum

KPK Tangkap 14 Orang di Purwokerto, Salah Satunya Rektor UnSoed

Hukum

Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Petinggi KSO Abipraya-Jaya Abadi

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Hukum

Kantongi Bukti, Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Didorong DPR

Leave Comment

Terkini

KPK Tangkap 14 Orang di Purwokerto, Salah Satunya Rektor UnSoed

Wamendagri Wiyagus Ingatkan Kepala Daerah: Terus Belajar Cegah Korupsi!

Wamendagri Wiyagus Ingatkan Kepala Daerah: Terus Belajar Cegah Korupsi!

Sisir Wilayah Terdampak Gempa NTT, BNPB Distribusikan Bantuan ke Kecamatan Kuwus Manggarai Barat

Sisir Wilayah Terdampak Gempa NTT, BNPB Distribusikan Bantuan ke Kecamatan Kuwus Manggarai Barat

Polisi Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Polisi Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Rugikan Negara, Eks Dirut PGN Hendy Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara 

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.