HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengawal sekaligus memberikan pendampingan terhadap palaksanaan ibadah haji. Tujuannya, kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan, guna mencegah segala jenis penyelewengan.
“Kami ingin selalu mendapat pendampingan dari KPK untuk memastikan semua proses sesuai aturan,” kata Gus Irfan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
KPK menerima audiensi Gus Irfan dalam kerangka pencegahan korupsi. Menurut Gus Irfan, penagasan yang disampaikannya itu ke KPK, sebagaimana amanat dari Presiden Prabowo Subianto, bahwa proses haji harus dilakukan secara akuntabel dan transparan.
Audiensi dengan pimpinan KPK, lanjut Gus Irfan, juga menjadi momen untuk membuka jalur komunikasi antara Kementerian Haji dan Umrah dengan komisi antirasuah. Bahkan, dalam audiensi itu, banyak hal yang diampaikannya kepada pihak KPK.
“Pertama, tentu terkait situasi proses haji, termasuk bisnis haji yang akan kami lakukan dan sudah dilakukan,” tuturnya.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menyambut baik audiensi dari Kementerian Haji dan Umrah dengan lembaganya untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi. KPK siap melakukan pendampingan untuk memastikan penyelenggaraan haji bisa lebih maksimal.
“KPK sudah melakukan berbagai kajian dan penyelidikan terkait dengan kegiatan haji,” ujar Cahya.
Dia berharap, ke depan proses terkait dengan kepengurusan dan pengelolaan jamaah haji semakin membaik. Prinsipnya KPK sangat mendukung upaya-upaya persiapan pencegahan, termasuk pada pelaksanaannya, komisi antirasuah sangat mendukung.
KPK, kata Cahya melanjutkan, selanjutnya akan memberikan pembekalan dan sosialisasi pencegahan korupsi kepada pegawai di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah. Bahkan pihak KPK tak segan untuk terus menginginkan, jelang pelaksanaan.
“Terus kami ingatkan bahwa ini adalah tugas yang telah dibiayai negara sehingga diharapkan tidak menerima hal-hal lain yang tidak sah,” katanya.
KPK sedang menyidik dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024. Penyidik sejauh ini sudah memeriksa sejumlah saksi. Informasi yang dihimpun akan dijadikan acuan KPK untuk menetapkan tersangka.
Adapun kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai triliunan lebih. Sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya diklaim ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI.
Titik poin utama yang disorot pansus perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.










