Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Bekas Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Bersama-sama Rugikan Negara Rp285 Triliun

“Oleh karena perbuatan terdakwa dan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun"

by Fadlan Butho
09/10/2025
Bekas Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Bersama-sama Rugikan Negara Rp285 Triliun
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). 

Dalam dakwaannya dijelaskan, perbuatan Riva didakwa bersama-sama dengan tersangka dan terdakwa lainnya yakni Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Selanjutnya, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menilai, para terdakwa telah melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir yang terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM.

Serta pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa.

“Oleh karena perbuatan terdakwa dan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/10/2025).

JPU menjelaskan, pada 2 Oktober 2021 sampai Juni 2023 Riva menyetujui usulan harga jual BBM solar atau biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan bottom price atau nilai jual terendah dan tingkat profitabilitas.

“Sebagaimana diatur dalam pertumbuhan pengelolaan pemasaran BBM Industri dan Merin PT BPN,” tutur JPU.

Selain itu, pada 2021 sampai Juni 2023 melalui kontrak perjanjian jual beli solar atau biosolar kepada pembeli swasta di bawah harga jual terendah.

Sehingga perbuatan Riva menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga menjual solar atau biosolar lebih rendah dari harga jual terendah bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi.

“Pada akhirnya memberikan kerugian PT Pertamina Patra Niaga,” ucapnya.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, dengan empat hakim anggota yakni Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, Mulyono Dwi Putro, dan Eryusman.

Sebelum memulai persidangan, hakim menanyakan identitas empat terdakwa. Setelah memastikan nama, tempat tinggal hingga agama, hakim mulai menanyakan terkait pekerjaan keempat terdakwa

Riva mengaku masih menjadi karyawan badan usaha milik negara (BUMN). Hal tersebut diakui Riva dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

“Sampai saat ini masih menjadi karyawan BUMN yang mulia,” jawab Riva kepada majelis hakim.

Pola pertanyaan yang sama juga dilayangkan kepada terdakwa lainnya. Keempat terdakwa dalam perkara ini pun kompak menjawab karyawan BUMN saat ditanya pekerjaan.

Dalam perkembangan terbaru, pada Juli 2025 Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru, termasuk nama besar saudagar minyak Mohammad Riza Chalid.

Mereka antara lain:

Alfian Nasution – VP Supply & Distribusi Pertamina (2011–2015).

Hanung Budya – Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina (2014).

Toto Nugroho – VP Integrated Supply Charge (2017–2018).

Dwi Sudarsono – VP Crude & Product Trading ISC (2018–2020).

Arif Sukmara – Direktur Gas

Petrochemical & New Business Pertamina Shipping.

Hasto Wibowo – mantan SVP Integrated Supply Chain (2018–2020).

Martin Haendra – Business Development Manager PT Trafigura Pte Ltd (2019–2021).

Indra Putra – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Mohammad Riza Chalid – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

“Dari hasil penyidikan maraton, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, beberapa waktu lalu. 

Previous Post

APPRI Minta Masinton Diperiksa soal Aliran Dana Korupsi CSR BI, KPK Siap Tindaklanjuti

Next Post

Depok segera Punya Stadion Internasional, Lokasinya di Area UIII Cisalak

Related Posts

Kejagung Limpahkan Berkas 6 Terdakwa Perkara Suap CPO dan Perintangan Penyidikan 
Hukum

Kejagung Limpahkan Berkas 6 Terdakwa Perkara Suap CPO dan Perintangan Penyidikan 

Bekas Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Bersama-sama Rugikan Negara Rp285 Triliun
Hukum

Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Untung Rp 168 Miliar

Tersangka Klaster II Terus Diburu, Kejagung Fokus Periksa 2 Petinggi BNI, BRI hingga BJB
Hukum

Petinggi BNI dan BRI Klaster II Korupsi Sritex segera Ditetapkan Tersangka

Diperiksa 12 Jam, Nadiem Mengaku Statusnya Masih Saksi
Hukum

Penetapan Tersangka Nadiem Sah, Ahli Sebut Audit Kerugian Negara Diuji di Sidang Pokok Perkara

Leave Comment

Terkini

Lacak Aliran Dana Pemerasan, KPK Buka Peluang Periksa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

Publik Menanti Kabar Baik, Menaker Sebut Pembahasan Kenaikan UMP Berproses

Kekayaan Kopi Indonesia Perlu Disebarluaskan ke Kancah Internasional

Kekayaan Kopi Indonesia Perlu Disebarluaskan ke Kancah Internasional

Gempa Bekasi Terasa hingga Jakarta dan Sekitarnya, Warga: Seperti Didorong-dorong!

Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Filipina Selatan, WNI Diimbau Tetap Waspada

Penyidikan Bupati Pati Dipastikan tak Berhenti, KPK Cermati Bukti

KPK Garap GM LNG Business Commercialization Irma Surya

Telusuri Aliran Dana Korupsi CSR BI, KPK Bidik Anggota Komisi XI DPR

Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Periksa Eks Dirjen Pembinaan Pengawasan Kemnaker

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.