HARNAS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang untuk diperiksa.
Dia dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan pemerasan dan atau gratifikasi berkaitan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Haiyani diperiksa sebagai saksi. Namun, Budi tak mengurai materi yang dikonfirmasi penyidik terhadap yang bersangkutan. Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan juga diperiksa terkait kasus ini.
KPK telah menetapkan 11 tersangka atas kasus ini. Mereka di antaranya mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) dan Irvian Bobby Mahendro (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Ditjen Binwasnaker & K3.
Kemudian Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 2020-2025 Subhan, dan Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025 Hery Sutanto.
Selain itu, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 Maret 2025-sekarang Fahrurozi, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, dan Koordinator Supriadi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.










