HARNAS.CO.ID – Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Kerry merupakan anak dari M Riza Chalid, salah seorang tersangka dalam perkara ini.
Demikian disampaikan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaannya dalam perkara tersebut untuk terdakwa eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Lalu terdakwa Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati.
Selanjutnya Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian anak raja minyak Mohammad Riza Chalid, sekaligus beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa yakni Kerry Adrianto Riza. Serta eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.
“Sani Dinar Saifuddin, Dwi Sudarsono, dan Yoki Firnandi membuat dan menyetujui usulan penjualan ekspor MM Banyu Urip bagian Negara dan bagian PT Pertamina EP Cepu (PEPC) periode Semester 1 tahun 2021,” kata jaksa Triana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Jaksa memaparkan, penjualan itu dengan cara merekayasa seolah-olah minyak mentah produksi kilang Banyu Urip bagian Negara maupun bagian PEPC. Tidak dapat diserap atau diolah oleh kilang PT Pertamina, sehingga minyak mentah tersebut diekspor.
“Padahal pada saat yang bersamaan PT Pertamina/PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dengan harga yang lebih mahal untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah dalam negeri,” beber jaksa.
Selain itu para terdakwa juga menolak tujuh penawaran atas minyak mentah bagian Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS). Dengan alasan harga yang ditawarkan tidak memenuhi nilai keekonomian.
“Padahal harga yang ditawarkan oleh KKKS lebih rendah dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS),” ungkap JPU.
Minyak mentah bagian KKKS tersebut diekspor. Penolakan tersebut juga bertujuan agar ketersediaan minyak mentah domestik menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya.
“Sehingga PT KPI selaku subholding PT Pertamina mempunyai alasan untuk mengimpor minyak mentah dengan jenis yang sama meskipun dengan harga yang lebih mahal,” imbuh jaksa.
Dengan diekspornya minyak mentah bagian negara dan bagian KKKS, PT Pertamina dan PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan kilang PT Pertamina.
“Para terdakwa melakukan pengadaan impor minyak mentah untuk kebutuhan kilang berbasis spot meskipun PT Pertamina telah memiliki data kebutuhan MM setiap tahunnya, sehingga harga pengadaan menjadi lebih mahal,” tambah jaksa.
Kemudian para terdakwa mengatur pengadaan sewa kapal VLCC untuk pengangkutan minyak mentah dengan menghindari proses lelang terbuka.
“Sehingga menimbulkan kemahalan dalam pembayaran sewa kapal VLCC Olympic Luna dari PISPL kepada Sahara Energy International Pte. Ltd,” jelas jaksa.
Di persidangan jaksa juga menyebut Terdakwa Kerry Adrianto Reza dan Riza Chalid melalui Gading Ramadhan salaku Direktur PT Tangki Merak menyampaikan penawaran kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak.
Penawaran itu disampaikan kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
“Meskipun mengetahui Terminal BBM Merak tersebut bukan dimiliki PT Tangki Merak, tetapi Terminal BBM Merak tersebut milik PT Oiltanking Merak,” kata jaksa.
“Terdakwa meminta Hanung memasukkan seluruh nilai asset milik PT Oiltanking Merak sebagai komponen dalam perhitungan biaya Thruput fee yang harus dibayar oleh PT. Pertamina,” kata jaksa.
“Dalam perjanjian Jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan Bahan Bakar antara PT Pertamina dengan PT Oiltanking Merak, yang mengakibatkan biaya penyewaan Terminal BBM menjadi lebih mahal,” tambahnya.
Sementara itu untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini disebutkan sebesar USD9,860,514.31 dan Rp2,906,493,622,901.
Angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar USD2,732,816,820.63 dan Rp25.439.881.674.368,30.
Selain itu terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut.
Serta ilegal gain Rp2,6 miliar berupa keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri. Total kerugian negara seluruhnya mencapai Rp285 triliun.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar dakwaan tersebut terdakwa Agus Purwono dan Yoki Firnandi mengajukan eksepsi. Sementara itu Terdakwa Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo dan Kerry Adrianto Riza, tidak mengajukan eksepsi.
Sidang lanjutan digelar Senin (20/10/2025) mendatang mendengar eksepsi dari para terdakwa dan kuasa hukum. Serta saksi dari Jaksa Penuntut Umum.










