Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

3 Hakim dan 1 Panitera Penerima Suap Vonis Lepas Korporasi Dituntut 12 Tahun Penjara

Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom. Selain itu, Panitera Wahyu Gunawan juga dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta

by Fadlan Butho
29/10/2025
Perusahan Sawit Bantu Pemerintah Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeberian fasilitas izin eksppor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/12/2022) | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID –  Tiga Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dengan terdakwa Korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom. Selain itu, Panitera Wahyu Gunawan juga dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Menuntut. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa membacakan amar tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Berikut rincian tuntutannya:

1. Djuyamto dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun;
2. Agam Syarief dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara;
3. Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
4. Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 6 tahun

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan tersebut, yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Para terdakwa juga dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hasil suap yang diterima juga telah dinikmati oleh para terdakwa.

Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai para terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya. Para terdakwa juga belum pernah dihukum.

Diketahui, Djuyamto didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp40 miliar terkait vonis lepas perkara persetujuan ekspor CPO tersebut.

Uang itu diduga diterima dari advokat Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafe’i. Uang itu diduga diberikan para advokat yang mewakili Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group untuk mempengaruhi putusan perkara kliennya.

Previous Post

Cegah Pencurian Kendaraan, Masyarakat Disarankan Pasang GPS Tracker

Next Post

Korupsi Impor Gula, 4 Bos Swasta Divonis 4 Tahun Bui

Related Posts

Saksi Diminta Rp500 Juta oleh Bangun Paulus, Mengaku Transfer Total Rp80 Juta
Hukum

Saksi Diminta Rp500 Juta oleh Bangun Paulus, Mengaku Transfer Total Rp80 Juta

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan
Hukum

Skema 50:50 Arahan Jokowi, Yaqut Soroti Pansus dan Komisi VIII DPR Tak Dihadirkan di Sidang

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Bayar Denda Rp4,9 M, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Bui

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid
Hukum

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

Leave Comment

Terkini

KPK Usut Pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor

Usut Kasus HGB Summarecon, KPK Panggil Menteri Nusron Wahid

4 Kru MT Honour Dibebaskan Pembajak Somalia, Menlu Ungkap Penyanderaan hingga Pemulangan ke Tanah Air

4 Kru MT Honour Dibebaskan Pembajak Somalia, Menlu Ungkap Penyanderaan hingga Pemulangan ke Tanah Air

Para Penjaga “Roh” Universitas

Para Penjaga “Roh” Universitas

MK Nyatakan Tidak Temukan Bukti Gibran Lulus SLTA Sederajat

MK Nyatakan Tidak Temukan Bukti Gibran Lulus SLTA Sederajat

Perjuangkan Pemekaran Provinsi, BPP DOB Luwu Raya Utus Tim Delegasi Hadiri Rapimnas-Konsolidasi CDOB di Jakarta

Perjuangkan Pemekaran Provinsi, BPP DOB Luwu Raya Utus Tim Delegasi Hadiri Rapimnas-Konsolidasi CDOB di Jakarta

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.