HARNAS.CO.ID – Mantan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi periode Oktober 2019-2024 Elvizar turut terseret dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) 2018-2023.
Peran Elvizal, yang telah berstatus tersangka atas perkara dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI (Persero) pada 2020-2024 itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan, Senin (22/9/2025).
Selain Elvizar, penyidik juga memeriksa Ernist Rindang Marojahan (ERM). Dia dimintai keterangan dalam kapasitasnya selaku GM Business Service dan Sinergi Group PT PINS Indonesia 2018-2020 terkait kasus korupsi proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina.
“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.
Dakam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka dan memasuki tahap penghitungan kerugian keuangan negara bersama BPK RI. Sementara pada kasus mesin EDC di PT BRI (Persero), penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka.
Mereka yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU), serta Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.
Selain itu, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.








