HARNAS.CO.ID – Komitmen KPK mengusut tuntas perkara dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus dijalankan. Penyidik mengincar mayoritas anggota Komisi XI DPR yang turut menerima aliran dana dari kasus ini.
Guna mengungkap politisi Senayan, khususnya Komisi XI, penyidik komisi antirasuah lewat pemeriksaan, Rabu (10/9/2025), mengorek keterangan Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI Sarilan Putri Khairunnisa. Informasi yang dihimpun dijadikan petunjuk, sebagai acuan KPK melakukan penindakan.
Selain pihak DPR, penyidik juga memeriksa belasan saksi lain dari berbagai pihak. Total 16 orang dimintai keterangan. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EK, AW, AS, AH, DKJ, EH, FR, FAL, SPK, HI, HM, H, NAM, IB, M, dan HW,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Budi mengatakan identitas para saksi tersebut adalah Bendahara Yayasan Harapan Putra Mandiri, Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI, Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada, Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI, dan Analis Junior Hubungan Kelembagaan OJK tahun 2020-sekarang.
Kemudian Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK pada Oktober 2022-Februari 2024, Kepala Sekretariat Badan Supervisi OJK, Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK, Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI, dan Kepala Divisi Program Sosial BI Departemen Komunikasi BI.
Berikutnya dua orang Tenaga Ahli anggota DPR RI atas nama Heri Gunawan periode 2019-2024, pensiunan BI, Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial BI, Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta pada OJK dan mantan Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan periode 1 Maret-12 September 2024, serta Ekonom Ahli Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI pada Februari 2024.
Budi memastikan, kasus korupsi CSR BI tidak berhenti pada dua tersangka. Penyidik, ujar Budi, masih mendalami dugaan aliran duit rasuah yang mengucur ke beberapa pihak. Bukan mustahil, penyidik sudah mengantongi identitas anggota Komisi XI yang turut menerima aliran uang tersebut.
“Sejauh ini sudah ada dua tersangka. Penyidik masih fokus telusuri aset dan aliran dana yang mengucur ke beberapa pihak, termasuk Komisi XI,” katanya.
Komisi antirasuah terus berupaya mengungkap siapa saja anggota dewan yang menikmati keuntungan dari praktik korupsi dana CSR BI. Seiring pengembangan, penyidik, Selasa (2/9/2025), juga memanggil tersangka Satori dan Heri Gunawan. “Penyidik sedang menelusuri perintah dan aliran uang dari program tersebut,” ujar Budi.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini diduga melibatkan modus pengalihan dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial menjadi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu. Penyidik KPK telah mengantongi bukti awal berupa dokumen transaksi, laporan keuangan, hingga keterangan saksi yang menguatkan adanya penyimpangan.
Dalam kasus ini KPK menetapkan dua Anggota DPR RI yakni Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Dia dijerat dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar. Uang itu diduga dari beberapa sumber, di antaranya Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian aset, kendaraan, hingga pembangunan rumah makan.
Sementara Satori diduga menerima dana senilai Rp 12,52 miliar, dengan rincian Rp 6,30 miliar dari PSBI BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Dia diduga menyamarkan dana tersebut melalui transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya, bahkan dengan meminta bantuan bank daerah untuk menyamarkan transaksi.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi itu yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan.









