HARNAS.CO.ID – Penyidik Komisi KPK menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiares Tania (DDW) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur, Rabu (10/9/2025). Dia dijebloskan ke sel terkait dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
“Saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI (mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak) ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9-28 September 2025,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dayang Donna disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyematan pasal tersebut lantaran Dayang Donna dinilai berperan meminta harga penebusan perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaan Rudy Ong Chandra (ROC) Rp 3,5 miliar. Setelah mendapatkan uang tersebut, Dayang Donna mengutus pramusiwinya berinisial IJ untuk mengirimkan SK enam IUP milik perusahaan Rudy Ong.
Dayang Donna juga meminta biaya tambahan kepada Rudy Ong melalui perantara, tetapi tidak ditanggapi. KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan suap pemberian IUP di Kaltim pada 19 September 2024.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), dan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC). Awang Faroek telah meninggal pada 22 Desember 2024.









