HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI tahun 2015, Ahmadi Noor Supit dalam proses anggaran terkait proyek Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat yang belakangan terindikasi korupsi.
Lantaran proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang prosesnya digodok di DPR RI, keterangan Supit penting bagi KPK.
“Saksi didalami terkait proses penganggaran dalam proyek pembangunan jalan tersebut, yang anggarannya bersumber dari DAK,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, (10/9/2025).
Mengingat ada proses permintaan dari daerah demi mendapatkan DAK, tak menutup kemungkinan Komisi Antirasuah butuh keterangan sejumlah pihak terkait mulai dari pejabat daerah hingga pemerintah pusat.
“KPK tidak hanya mendalami keterangan dari para saksi di pemerintah daerah, namun permintaan keterangan juga dilakukan kepada para pihak di pemerintah pusat,” jelas Budi.
Sebelumnya, Ahmadi Noor Supit sendiri mengakui dirinya ditanya tim penyidik seputar alur pengusulan hingga pelaksanaan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tugas Pembantuan (TUD) Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015 untuk proyek jalan di daerah tersebut.
Saat ini proyek tersebut tengah diusut KPK karena diduga bermuatan rasuah.
“Lebih kepada mekanisme pengambilan keputusan di anggaran,” kata Ahmadi Noor Supit kepada awak media usai diperiksa penyidik, Selasa, 9 September 2025.
Ahmadi menjelaskan, mekanisme pengambilan keputusan terkait APBN dibahas bersama mitra kerja DPR, yakni Kementerian PUPR.
“Itu kan APBNP, jadi APBNP itu di banggar itu tidak ada proposal baru. Proposal pengajuan itu di Kementerian PUPR dan itu dibahasnya sama mitra kerja,” ucap Ahmadi Noor Supit.









