HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat baru yang telah dilantik Presiden Prabowo Subianto, Senin (8/9/2025) segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Mereka yang dimaksud yakni terdiri atas empat menteri dan satu wakil menteri.
“Merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian pada jabatan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.
Dengan demikian, lima penyelenggara negara tersebut wajib menyerahkan LHKPN masing-masing maksimal pada November 2025. Budi menjelaskan, LHKPN menteri dan wakil menteri tersebut akan diverifikasi KPK.
“Setelah dinyatakan lengkap, akan dipublikasikan melalui situs web https://elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan harta atau aset seorang penyelenggara negara,” ujarnya.
KPK, tutur Budi, terbuka untuk melakukan perbantuan dalam pengisian ataupun pelaporan LHKPN tersebut. Jika penyelenggara yang baru dilantik sebelumnya adalah wajib lapor dan sudah lapor periodik pada pelaporan 2024 atau yang dilaporkan sampai Maret 2025, cukup melaporkan kembali pada tahun pelaporan 2025 atau yang dilaporkan sampai Maret 2026.
Presiden Prabowo sebelumnya melantik empat menteri dan satu wakil menteri di Istana Negara, Jakarta. Mereka adalah Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi dan UKM, Irfan Yusuf dan Dahnil Azhar sebagai Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umroh, serta Mukhtarudin selaku Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI.
Mereka wajib lapor LHKPN karena merupakan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).









