HARNAS.CO.ID – Penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, masih berkutat pada penelusuran aliran dana. KPK fokus mendalami aliran duit kuota haji dari biro perjalanan haji ke Kemenag.
“Jadi bagaimana proses mendapatkan kuota, termasuk dugaan aliran dari para biro perjalanan ibadah haji kepada pihak-pihak atau oknum di Kemenag, didalami semua,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
KPK juga sedang mendalami alasan jatah kuota haji khusus yang diperoleh tiap biro perjalanan lantaran beragam. Selain itu, kata Budi menambahkan, penyidik komisi antirasuah turut mendalami proses biro haji mendapatkan kuota haji khusus.
“Ada yang relatif banyak dan ada yang relatif sedikit. Soal ini, didalami semua,” tuturnya.
Budi mengatakan, jual-beli kuota haji khusus kepada sesama biro perjalanan haji dapat terjadi karena ketiadaan sertifikat penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). KPK masih dalami jamaah haji khusus yang dapat berangkat di tahun pembayaran.
“Kami dalami kaitannya seperti apa, sehingga kemudian membuat para calon-calon jamaah yang baru ini tanpa perlu mengantre atau bisa langsung berangkat haji,” katanya.
Bergilir Digarap
Sementara itu, penyidik KPK membuka peluang memeriksa saksi berlatar biro perjalanan haji yang berlokasi di luar Jakarta dan Jawa Timur. Pemeriksaan bergantung pada kebutuhan penyidikan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ini.
Saat ini KPK sedang fokus mendalami saksi dari biro perjalanan haji di Jawa Timur setelah memeriksa sejumlah saksi di Jakarta. Sejak kemarin hingga hari ini, KPK memeriksa sejumlah saksi berlatar belakang biro perjalanan haji di Polda Jawa Timur.
Mereka yang digarap KPK yakni Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid, Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera Ali Jaelani, Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin, dan Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif.
KPK juga menyidik MAA (Komisaris PT Shafira Tour and Travel), SH (Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel), IJ (Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila), AS (Direktur PT Safari Global Perkara), IF (Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata), DIS (Manajer Bagian Haji PT Saudaraku), serta SM (wiraswasta).
Budi menegaskan, pemeriksaan di daerah ini menjadi bentuk proaktif dan keseriusan KPK untuk terus mendalami maupun menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini. Di sisi lain, mendalami cara mereka memperoleh kuota haji khusus.
“(Kami dalami) apakah biro perjalanan haji ini dalam mendapatkan kuota khusus ada permintaan-permintaan uang dari para oknum,” tutur Budi.
KPK sejauh ini sudah memeriksa sejumlah saksi. Informasi yang dihimpun penyidik akan dijadikan acuan KPK untuk menetapkan tersangka. Adapun kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai triliunan lebih.
Terkait kasus ini, penyidik KPK juga sudah mencegah beberapa orang untuk tidak bepergian ke luar negeri, salah satunya yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya diklaim ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Titik poin utama yang disorot pansus perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.









