Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Tindakan Anarkis Polisi Menuai Kecaman, Korban Unjuk Rasa Diminta Mengadu ke Komnas HAM

by Ridwan Maulana
29/08/2025
Tindakan Anarkis Polisi Menuai Kecaman, Korban Unjuk Rasa Diminta Mengadu ke Komnas HAM

Pengunjuk rasa dari berbagai elemen memadati kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (29/8/2025) | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Tindakan aparat kepolisian yang cenderung anarkistis saat mengawal unjuk rasa di sekitar kawasan Gedung DPR RI, manuai kecaman berbagai kalangan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta para korban unjuk rasa untuk tidak segan melapor dugaan kekerasan yang dialami.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, lembaganya membuka posko aduan bagi korban aksi unjuk rasa sebagai bentuk komitmen, mendorong terwujudnya situasi HAM yang kondusif. “Masyarakat bisa menghubungi layanan aduan Komnas HAM di nomor telepon 081226798880,” katanya di Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Menurut Anis, nomor telepon pengaduan tersebut penting untuk disebarluaskan agar masyarakat yang menjadi korban selama aksi unjuk rasa bisa menjangkau Komnas HAM. Dengan demikian, pengunjuk rasa yang mengalami kekerasan di lapangan bisa menyampaikan aduan secara cepat.

“Kami juga sudah bentuk tim untuk melakukan pemantauan di beberapa titik lokasi di Jakarta, termasuk standby (siaga) di Polda Metro Jaya dan beberapa rumah sakit, tempat para korban yang mengalami luka dirawat,” ujarnya.

Seruan Komnas HAM, merespon insiden penabrakan pengemudi ojek online (ojok) Affan Kurniawan, saat unjuk rasa di Jakarta, Kamis (28/8/2025) hingga meninggal. Dalam sebuah video yang beredar, kendaraan taktis (rantis) milik Brimob, terlihat jelas menambrak Affan, bahkan melindasnya.

Terkait peristiwa nahas itu, Komnas HAM juga akan memeriksa tujuh pelaku yang diduga terlibat saat membubarkan massa demo. Berdasarkan penelusuran sementara, Komnas HAM menemukan sedikitnya dua fakta awal terkait unjuk rasa beberapa hari terakhir.

Fakta pertama, diduga kuat terjadi penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat dalam penanganan aksi unjuk rasa kemarin sehingga mengakibatkan korban jiwa dan ratusan korban luka-luka.

“Fakta kedua terjadi pembatasan tidak proporsional dan tidak perlu terhadap kebebasan berpendapat serta berekspresi oleh aparat,” ujar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina.

Penggunaan kekuatan berlebihan dinilai tidak sesuai Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian terhadap massa aksi merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Komnas HAM merekomendasikan Polri untuk mengusut tuntas dan melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, tegas, juga akuntabel terhadap semua pihak di jajarannya atas insiden kemarin.

Komnas HAM juga meminta Polri untuk tidak melakukan tindakan represif dalam pengamanan aksi unjuk rasa, penggunaan kekuatan berlebih, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.

“Komnas HAM merekomendasikan Kepolisian Republik Indonesia melakukan evaluasi secara komprehensif atas tata kelola pengamanan aksi unjuk rasa,” tutur Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian.

Insiden rantis Brimob melindas pengemudi ojol terjadi setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis melindas pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban tewas, Affan Kurniawan (21) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Menurut Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim, Korps Bhayangkara sedang memeriksa tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya terkait insiden tersebut. Mereka yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Previous Post

Kembangi Perkara LPEI, KPK Sita Area Konsesi Tambang Batubara PT KPN

Next Post

Puan Sampaikan Duka Driver Ojol Tewas ‘Dilindas’ Rantis, Minta Insiden Diusut Tuntas

Related Posts

Sepakat Damai, Pengemudi Ojol Dapat Tunggangan Baru Usai Motor Dirusak Sopir Alphard di Pesanggrahan
Nusantara

Sepakat Damai, Pengemudi Ojol Dapat Tunggangan Baru Usai Motor Dirusak Sopir Alphard di Pesanggrahan

Refleksi Setahun Demo Berdarah Agustus 2025
Global

Refleksi Setahun Demo Berdarah Agustus 2025

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Modus Perdagangan Orang Berkedok Wisata Terbongkar, DPR: Strategi Pencegahan TPPO Perlu Diperbarui
Kesra

Modus Perdagangan Orang Berkedok Wisata Terbongkar, DPR: Strategi Pencegahan TPPO Perlu Diperbarui

Leave Comment

Terkini

Eks Petinggi Adaro Mangkir, KPK Tak Akan Tinggal Diam Bongkar Pengurusan Pajak Perusahaan Milik Boy Thohir

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.