Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Penuhi Panggilan KPK, Bupati Sudewo Enggan Bicara Dikonfirmasi soal Reaksi Masyarakat Pati

by Ridwan Maulana
27/08/2025
Penuhi Panggilan KPK, Bupati Sudewo Enggan Bicara Dikonfirmasi soal Reaksi Masyarakat Pati

Bupati Pati Sudewa (Sudewo) penuhi panggilan KPK guna diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada Lingkungan DJKA Kemenhub | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Bupati Pati Sudewa (Sudewo) penuhi panggilan KPK guna diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada Lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Dia tiba di KPK sekitar pukul 09.42 WIB, ditemani dua orang yang tak diketahui identitasnya. Dikonfirmasi pewarta perihal pemeriksaan yang dilayangkan komisi antirasuah, Sudewo tak bicara banyak. “(Saya) memenuhi panggilan,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Sembari berjalan masuk, Sudewo mengaku tidak membawa dokumen atau berkas dalam menjalani pemeriksaan ini. Permintaan penangkapan terhadap Sudewo sebelumnya bergema dari masyarakat Pati.

Bahkan mereka menggelar unjuk rasa sekaligus membuat surat untuk dilayangkan ke KPK. Terkait hal tersebut, Sudewo pun tak bersedia komentar saat dikonfirmasi wartawan. KPK menjadwal ulang pemeriksaan Sudewo, setelah, Jumat (22/8/2025), tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Kasus yang diduga melibatkan kader Partai Gerindra itu saat dirinya masih menjabat sebagai mantan Anggota Komisi V DPR RI. Belum diketahui materi yang hendak digali penyidik kepada Sudewo.

KPK sebelumnya pernah menyita uang sejumlah Rp 3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023.

Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi. Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.

“Uang gaji dari DPR, diberikan dalam bentuk tunai,” katanya dalam sidang.

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pengembalian uang diduga hasil korupsi tidak menghapus pidana. Hal tersebut sebagaimana diatur Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Previous Post

Krisis Listrik di Perbatasan Tuai Sorotan, Gulam Sharon: PLN Perlu Libatkan Swasta

Next Post

RI Minta Penjelasan Timor Leste Usai Terulangnya Penembakan Terhadap WNI

Related Posts

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?
Hukum

KPK Geledah Summarecon Bogor, Bakal jadi Tersangka Korporasi?

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid
Hukum

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

Hukum

KPK Terus Kembangkan Kasus Rorotan, COO PT Nusa Kirana David Gamal dan 8 Saksi Lainnya Diperiksa

Leave Comment

Terkini

Sosialisasi dan Percepatan KNMP 2027, Satgas Perencanaan Perkuat Dukungan Lintas Kementerian-Lembaga

Sosialisasi dan Percepatan KNMP 2027, Satgas Perencanaan Perkuat Dukungan Lintas Kementerian-Lembaga

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Skema 50:50 Arahan Jokowi, Yaqut Soroti Pansus dan Komisi VIII DPR Tak Dihadirkan di Sidang

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Bayar Denda Rp4,9 M, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Bui

UU Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

UU Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.