HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos).
“KPK telah menetapkan tiga orang, dan dua korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Budi belum bisa memberitahukan lebih lanjut mengenai identitas tersangka kasus tersebut. KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus tersebut pada 13 Agustus 2025, dan telah menetapkan tersangka. Namun, belum dapat memberitahukan mengenai jumlah maupun identitas tersangka kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di Kemensos sebelumnya.
KPK mengusut kasus terkait bansos di Kemensos dimulai dari perkara dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos, yakni pada 6 Desember 2020. Salah satu tersangka kasus itu adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
KPK pada 15 Maret 2023, mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.
Pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.








