Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

UU Pemilu dan UU Parpol Perlu Direvisi, Akademisi: Agar Terbuka Ruang Inklusif bagi Perempuan Terlibat Kontestasi Politik

by Ridwan Maulana
19/08/2025
UU Pemilu dan UU Parpol Perlu Direvisi, Akademisi: Agar Terbuka Ruang Inklusif bagi Perempuan Terlibat Kontestasi Politik

Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – UU Pemilu dan UU Partai Politik dinilai perlu direvisi. Tujuannya, menurut Akademisi dari Universitas Indonesia Titi Anggraini, agar terbuka ruang yang lebih inklusif dan aksesibel bagi perempuan untuk terlibat dalam kontestasi politik.

“Pemerintah dan DPR diharapkan serius untuk mau merevisi UU Pemilu dan UU Partai Politik,” kata Dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu dalam keterangannya dikutip Selasa (19/8/2025).

Pernyataan itu menanggapi Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025, yang mengungkapkan keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 menjadi pencapaian yang tertinggi sepanjang sejarah.

Menurut Titi, sistem politik saat ini yang mahal dan transaksional membuat akses pencalonan menjadi tidak inklusif bagi semua perempuan politik. Pembentuk undang-undang seharusnya menghasilkan sistem pemilu yang murah, sederhana, serta mendukung keadilan dan kesetaraan kompetisi secara optimal.

“Bukan seperti sekarang hanya perempuan yang bermodal besar dan didukung elite saja yang bisa memenangi suara dan kursi di parlemen,” kata Titi Anggraini.

Dia juga mengkritisi penyelenggara pemilu yang menurutnya harus dibenahi. Setidaknya, harus diisi oleh sosok yang berpihak pada inklusivitas politik dan paradigma demokrasi berkeadilan, sehingga penyelenggara pemilu bisa mendukung hadirnya ekosistem politik yang sehat dan kompetitif bagi perempuan untuk berkompetisi secara jujur, adil, dan demokratis.

“Tidak seperti KPU pada penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini.

Previous Post

Disambut Hangat, Atalanta Resmi Rekrut Nicola Zalewski dari Inter Milan

Next Post

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos di Kemensos

Related Posts

DPR Bahas Revisi UU Pemilu Selasa Depan, Dasco: Tak Ada Pihak yang Ditinggalkan!
Politik

DPR Bahas Revisi UU Pemilu Selasa Depan, Dasco: Tak Ada Pihak yang Ditinggalkan!

DPR Pastikan Revisi UU Sisdiknas Perkuat Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Kesra

DPR Pastikan Revisi UU Sisdiknas Perkuat Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Hadirkan Program Pelita, DP3A Karawang Perkuat Pelindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Nusantara

Hadirkan Program Pelita, DP3A Karawang Perkuat Pelindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Perkuat Pemberdayaan Perempuan, KemenPPA Tegaskan Komitmen Bersama
Kesra

Perkuat Pemberdayaan Perempuan, KemenPPA Tegaskan Komitmen Bersama

Leave Comment

Terkini

Mitigasi Abu Vulkanik Susulan, Anggota DPRD Kenneth Bagikan 100 Dus Masker Gratis di Latumenten

Mitigasi Abu Vulkanik Susulan, Anggota DPRD Kenneth Bagikan 100 Dus Masker Gratis di Latumenten

Lima Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, Tim SAR Perluas Area Pencarian

Lima Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, Tim SAR Perluas Area Pencarian

Meliput Gunung Krakatau, Basarnas Benarkan 5 Wartawan Hilang Kontak

Meliput Gunung Krakatau, Basarnas Benarkan 5 Wartawan Hilang Kontak

Bantah Yaqut Terima Duit, Saksi Sebut Aliran US$ 271.500 Tidak Clear

Jaksa Cecar Saksi soal Plotting Kuota Haji, Ace Hasan Syadzily hingga Komisi VIII Mencuat

Bantah Dapat Ribuan Kuota Haji, Bos Maktour: Justru Biro Kami Kena Pangkas

Terungkap di Sidang Foto Pertemuan Fuad Maktour dengan Yaqut, Kongkalikong?

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.