HARNAS.CO.ID – Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan KPK, Kamis (28/8/2025). Dia dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024.
“Sebagai masyarakat yang baik, dipanggil kami harus datang,” kata Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Fuad mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di komisi antirasuah ini. Dia memastikan bakal memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik dalam pengusutan perkara tersebut.
“Kami akan memberikan informasi. Yang paling penting Maktour sudah berkiprah selama 41 tahun, insyaallah kami selalu menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024, pada 9 Agustus 2025.
Komisi antirasuah mengumumkan perihal itu setelah meminta keterangan Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. KPK saat itu juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Kemudian pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji.









