HARNAS.CO.ID – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025). Ia hadir untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbi, menjelaskan kehadiran mantan Menag tersebut adalah bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum.
“Ini adalah bentuk iktikad baik dari beliau untuk menaati hukum sebagai warga negara,” Anna kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (7/8/2025).
Anna menegaskan, pembagian kuota haji telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 64 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi memang prosesnya cukup panjang,” ucap Anna.
Lebih lanjut, Anna menyebut pembagian kuota haji bukan proses yang instan. Proses tersebut melibatkan banyak pihak dan memerlukan tahapan administratif yang kompleks.
“Itu sebabnya beliau memberikan keterangan, akan menjelaskan bagaimana proses itu dilakukan karena itu bukan proses yang sekali jadi,” ucapnya.
Sementara itu, mengenai dokumen yang dibawa Yaqut ke KPK, Anna menyebut dokumen itu berupa surat keputusan (SK) jabatan yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban Menag.
“Itu SK jabatan tentang tugas dan kewajiban sebagai menteri,” tutur Anna.









