HARNAS.CO.ID – Pengusutan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama, kian menarik perhatian publik. Di awal penyidikan, beredar kabar mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta KPK turut memeriksa mantan Presiden Jokowi.
Kabar itu bermuara dari sebuah unggahan di X, menampilkan tangkapan layar Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas, yang sedang diliput media. Dalam unggahan tersebut, terlihat potongan judul artikel yang menarasikan seolah Gus Yaqut meminta KPK memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo, terkait dugaan penerimaan uang kuota haji.
Judul dalam tangkapan layar itu berbunyi: “Yaqut Cholil Qiemas Meminta Kepada Ketua KPK Periksa Juga Jokowi Dia Memberi Perintah Dan Menerima Juga Uang Kuota Haji”
Unggahan tersebut juga mencantumkan komentar:
“Kok muaranya selalu ke mulyono makanya a lot”
Namun, benarkah Yaqut Cholil minta KPK periksa Jokowi?
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan artikel resmi dengan judul sebagaimana tercantum dalam tangkapan layar tersebut. Bisa jadi, judul tersebut merupakan hasil suntingan dan bukan pernyataan resmi dari Gus Yaqut.
KPK telah menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat pekan lalu, dalam rangka pengusutan kasus tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan guna mencari bukti tambahan. Hal ini tentunya untuk mendukung proses penyidikan dan mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.









