HARNAS.CO.ID — Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengkritik keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang tidak menayangkan jalannya sidang vonis Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto melalui layar di lobi utama gedung pengadilan.
Ketua Iwakum Irfan Kamil menilai, langkah tersebut menyulitkan kerja-kerja jurnalistik.
“Ini sidang terbuka, tapi aksesnya justru dibatasi. Tidak ditampilkannya tayangan sidang di layar lobi sangat menyulitkan kerja jurnalis yang ditugaskan meliput. Bukannya mendukung transparansi, ini malah mempersulit,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).
Iwakum mendapat informasi bahwa larangan menayangkan video sidang di area depan lobi Pengadilan berasal dari kepolisian. Sementara, berdasarkan media brief resmi yang disampaikan PN Jakarta Pusat, sidang yang digelar pukul 13.30 WIB sudah mengatur sedemikian rupa akses untuk peliputan.
Di sisi lain, Sekjen Iwakum Ponco Sulaksono mendesak PN Jakarta Pusat menjelaskan alasan tidak menayangkan sidang di layar lobi meskipun sudah mengizinkan sidang ditayangkan secara langsung. Pasalnya, ini menyangkut perkara yang menjadi perhatian publik luas.
“Koneksi internet di pengadilan tidak mendukung untuk streaming secara serempak. Ini bukan hanya menyulitkan, tapi bentuk pembatasan akses,” kata Ponco.
“Jika benar ada tekanan dari luar, ini harus diungkap. Pengadilan harus menjunjung independensi dan hak masyarakat atas informasi,” imbuhnya.
Keluhan juga disampaikan langsung oleh jurnalis yang berada di lokasi. “Karena untuk akses internet secara bersamaan di satu lokasi membuat buffering dan lemot,” ujar Teddy, wartawan CNN Indonesia.
Rizky dari VOI.id juga menyayangkan sikap pengadilan. “Katanya keterbukaan informasi publik, transparan. Masa larang buat setel di luar,” ucapnya.









