HARNAS.CO.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menceramahi Bupati Indramayu Lucky Hakim. Hal ini merupakan wujud pembekalan setelah Lucky Hakim dijatuhi sanksi magang lantaran melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam paparannya, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar menjelaskan, kepala daerah bertugas mengelola urusan pemerintahan umum, politik dalam negeri, sekaligus keamanan di wilayahnya masing-masing. Untuk itu, guna menunjang pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Bahtiar pun menekankan pentingnya memanfaatkan Forkopimda dan Forkopimcam dalam membantu kerja-kerja kepala daerah.
“Jadi pak camat itu (perlu) dimanfaatkan, betul dia sebagai perangkat daerah otonom anak buah Bapak (Bupati Indramayu), tapi dia juga sebagai kepala pemerintahan umum (di tingkat kecamatan),” kata Bahtiar di Kantor Ditjen Polpum Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Lebih lanjut, dia juga menekankan pentingnya memperkuat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) demi mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan umum.
Menurut Bahtiar, Badan Kesbangpol memiliki peran strategis dalam menjalin hubungan dengan berbagai pihak, termasuk aparat keamanan dan partai politik. Badan Kesbangpol juga unit kerja yang membantu kepala daerah dalam menjaga stabilitas sosial dan politik.
Sementara, Sekretaris Ditjen Polpum Kemendagri Andi Baso Indra Paharuddin mengungkapkan tentang arah kebijakan serta strategi pembinaan politik dan pemerintahan umum, terutama dalam menyukseskan Asta Cita dan program prioritas Presiden. Ia menyebutkan sejumlah produk hukum yang telah diterbitkan oleh Ditjen Polpum Kemendagri.
“Ada tujuh undang-undang yang menjadi lininya di kita,” ujar Andi
Dia turut menyoroti dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu terhadap Badan Kesbangpol. Andi kemudian menegaskan peran penting perangkat kerja tersebut dalam mendukung kerja-kerja kepala daerah. Oleh karena itu, kepala daerah perlu memperhatikan alokasi anggaran untuk Badan Kesbangpol.
Diketahui, masing-masing unit kerja di Ditjen Polpum juga menjelaskan tugas dan fungsi mereka.
Direktur Kewaspadaan Nasional (Wasnas) Aang Witarsa Rofik menerangkan, Direktorat Wasnas secara umum melaksanakan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi, fasilitasi, pembinaan umum, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di sejumlah bidang.
Hal itu mencakup kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan; kewaspadaan informasi dan media monitoring; pembinaan Forkopimda; perizinan penelitian dan pengawasan orang asing serta lembaga asing; serta penanganan konflik pemerintahan. Aang turut mengamini peran penting Badan Kesbangpol, termasuk dalam urusan kewaspadaan nasional.
“Kesbangpol ini harus diperkuat bukan hanya dari masalah SDM (sumber daya manusia) saja, tapi juga secara kelembagaan, man, money, method, machine, dan tentunya market dan segala macamnya yang memenuhi kualifikasi Kesbangpol,” kata Aang menambahkan.
Merespons penjelasan tersebut, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan terima kasih atas materi yang telah diberikan. Ia mengaku selama menjalani proses magang di Kemendagri selalu mendapatkan pengetahuan baru.
“Saya dapat ilmu-ilmu baru,” ujar Lucky.
Selama magang, Bupati Indramayu Lucky Hakim berkeliling ke masing-masing komponen Kemendagri untuk menerima pengarahan.










