Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Pria Pembakar Rumah Istri di Pesanggrahan Dibekuk Polisi, AKP Seala: Motifnya karena Cemburu!

by Aria Triyudha
12/06/2025
Pria Pembakar Rumah Istri di Pesanggrahan Dibekuk Polisi, AKP Seala: Motifnya  karena Cemburu!

Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam (kiri) saat mewawancarai tersangka pembakar rumah istri saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolsek Pesanggrahan, Jaksel, Kamis (12/6/2025). (Foto: Harnas.co.id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Perbuatan pria berinisial H (44) sungguh keterlaluan lantaran tega membakar rumah istrinya sendiri di kawasan Jalan Muchtar Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Namun, H kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan kriminalnya itu setelah dibekuk Polsek Pesanggrahan.

“Pelaku ditangkap di rumah rekannya kawasan Jalan Sayur Asem, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa, 10 Juni 2025,” kata Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam di Mapolsek Pesanggrahan, Jaksel, Kamis (12/6/2025).

Seala menjelaskan, personel unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesanggrahan menangkap H usai buron selama lima hari.

Lebih lanjut, kata Seala, aksi bakar rumah yang dilakoni H berlangsung pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 17.50 WIB.

“Awalnya pada Kamis pagi sekira pukul 08.00 pagi, H datang ke rumah istrinya S,” ujar Seala.

Wiraswasta itu bermaksud mengantar bubur untuk anaknya yang sakit. Sebagai informasi, lelaki paruh baya ini sudah setahun belakangan pisah ranjang dengan sang istri.

“Lalu tersangka pulang sekitar pukul 10.30. Kemudian tersangka datang lagi ke rumah korban untuk memberikan uang jajan kepada anak,” ucap Seala lagi.

Kali ini, H sempat tersebut ditegur istrinya, S dengan kata – kata yang tidak mengenakkan.

“Istrinya S menegur dan berkata ‘ngapain lo datang kesini’,” ujar Seala mengutip teguran S kepada H.

Meski begitu, H tak menjawab dan memilih meninggalkan rumah istrinya. Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB, pria tersebut kembali pergi ke kediaman S karena menduga istrinya memiliki kedekatan dengan seseorang.

Setibanya di rumah S, H mendapati ada orang lain di kamar. Dia lalu menegur dan berujung cekcok.

Seala menyebut, H lalu pergi dan pergi ke sebuah warung jamu untuk menenggak minuman yang memabukkan. Pada pukul 17.50, H lagi – lagi kembali ke rumah istrinya dengan membawa korek api. Setelah cekcok mulut dengan sang istri, H lalu membakar rumah pasangannya itu.

“Jadi motifnya (membakar rumah) itu karena cemburu,” ujar Seala.

Diketahui, api tak hanya menghanguskan rumah S tapi juga dua rumah yang berada di dekatnya. Kebakaran baru dapat dipadamkan pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Seala menambahkan, H dijerat dengan
Pasal 187 Ayat 1 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” kata Seala.

Previous Post

Empat Pulau di Aceh Ditetapkan Masuk Wilayah Sumut, Begini Kronologinya Versi Pemerintah Pusat

Next Post

Disanksi Magang, Bupati Indramayu Lucky Hakim Diceramahi soal Politik hingga Pemerintahan oleh Kemendagri

Related Posts

Pekerja Proyek Dicokok Polsek Pesanggrahan Usai Embat Motor, Ngaku Mencuri Demi Biaya Sekolah Anak
Nusantara

Pekerja Proyek Dicokok Polsek Pesanggrahan Usai Embat Motor, Ngaku Mencuri Demi Biaya Sekolah Anak

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal dalam Kebakaran Rumah, Jenazahnya akan Dimakamkan di Kolaka Sultra
Nusantara

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal dalam Kebakaran Rumah, Jenazahnya akan Dimakamkan di Kolaka Sultra

Apel Gabungan di Mapolsek Pesanggrahan, Kapolres Jaksel Tekankan Kolaborasi Humanis Atasi Gangguan Kamtibmas
Nusantara

Apel Gabungan di Mapolsek Pesanggrahan, Kapolres Jaksel Tekankan Kolaborasi Humanis Atasi Gangguan Kamtibmas

Kena Batunya! 17 Remaja Diciduk Polisi dan Disanksi Sosial Usai Konvoi Tembakkan Flare di Pesanggrahan
Nusantara

Kena Batunya! 17 Remaja Diciduk Polisi dan Disanksi Sosial Usai Konvoi Tembakkan Flare di Pesanggrahan

Leave Comment

Terkini

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.