Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Putus Perkara Sengketa Pilkada Pasca-PSU, MK Diminta Tak Tunduk Tekanan Politik

by Aria Triyudha
10/05/2025
Putus Perkara Sengketa Pilkada Pasca-PSU, MK Diminta Tak Tunduk Tekanan Politik

Ilustrasi sidang MK di Gedung MK, Jakarta. (Foto: mkri.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta independen dalam memutus perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diajukan setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini disuarakan seiring langkah MK menangani dua sengketa yaitu Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara dan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, hasil PSU sebelumnya.

“Masih ada kemungkinan gugatan lagi hasil PSU berikutnya. (Tapi) yang menarik adalah sebagian besar perkara yang masuk tidak lagi menyasar persoalan teknis pelaksanaan PSU, melainkan membawa isu-isu baru dan rasanya tidak relevan dengan proses PSU itu sendiri,” kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow, Sabtu (10/5/2025).

Dia menjelaskan, salah satu contoh dapat dilihat pada kasus di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Dalam gugatannya, pasangan calon yang kalah tidak mempersoalkan langsung proses PSU. Namun, kata Jeirry melanjutkan, justru menggugat keabsahan ijazah asli calon terpilih.

“Padahal syarat tersebut tidak diwajibkan dalam peraturan pencalonan, cukup ijazah yang telah dilegalisir oleh lembaga yang berwenang. Lebih ironis lagi, isu ini tidak pernah dibawa saat gugatan awal sebelum PSU dilakukan,” ujarnya.

Jeirry menilai, fenomena itu mencerminkan kecenderungan penggunaan MK sebagai tempat “mencari-cari alasan kekalahan” dengan mengesampingkan substansi hukum yang relevan. Hal ini berpotensi memperpanjang proses pilkada secara tidak perlu alias membuka peluang pelaksanaan PSU tak berujung.

“Selain itu, menciptakan ketidakpastian hukum terhadap pilkada, ketidakpastian politik di daerah, serta menyebabkan pemborosan anggaran negara,” kata Jeirry.

Mengingat, ujar dia, pelaksanaan PSU di berbagai daerah telah menghabiskan dana miliaran rupiah yang semestinya dapat digunakan untuk keperluan publik lainnya. Terlebih, daerah yang menggelar PSU, seperti Kepulauan Talaud, masuk kategori daerah miskin.

Atas dasar itu, Jeirry menegaskan, penting untuk ditekankan mengenai independensi MK. Artinya, hakim MK harus teguh menjaga integritas dan tidak boleh tunduk pada tekanan politik maupun kepentingan elite tertentu. Setiap keputusan harus didasarkan semata-mata pada hukum dan bukti yang relevan, serta mempertimbangkan akibat dari PSU tersebut bagi daerah.

” Kemudian, aspek konsistensi dalam putusan,” ucap Jeirry lagi.

Dengan kata lain, MK wajib menjaga konsistensi dalam menilai perkara, termasuk tidak membuka ruang terhadap dalil baru yang seharusnya sudah gugur pada tahap sebelumnya. Dengan begitu konsistensi menjadi kunci keadilan dan legitimasi putusan.

Aspek yang juga krusial, kata Jeirry menambahkan terkait efisiensi proses. Pasalnya, MK merupakan benteng terakhir dalam proses pilkada. Oleh karena itu, penting bagi MK untuk menyaring secara ketat perkara masuk agar tidak membuang waktu dan anggaran untuk sengketa yang tidak substansial dan tidak relevan.

“MK punya peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi lokal dan kepercayaan publik terhadap sistem pilkada (pemilu). Jangan sampai MK justru menjadi alat politik lanjutan yang melemahkan semangat demokrasi, menghambur-hamburkan sumber daya negara dan berkontribusi bagi terhambatnya proses pembangunan di daerah.”

 

Previous Post

Pemda Diingatkan Dukung Pengembangan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, Begini Caranya

Next Post

Keterangan Saksi di Sidang Sengketa Pilkada Barito Utara Dinilai tak Relevan, Praktisi: Harus Berdasarkan Fakta

Related Posts

Bawaslu Perkuat Literasi Digital untuk Awasi Pemilu
Politik

Bawaslu Perkuat Literasi Digital untuk Awasi Pemilu

Bertentangan UUD 45, MK: Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan
Hukum

Bertentangan UUD 45, MK: Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan

DKPP: Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Wajib Penuhi Persyaratan Administrasi
Politik

DKPP: Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Wajib Penuhi Persyaratan Administrasi

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun
Hukum

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun

Leave Comment

Terkini

Wamendagri Ribka Sebut Informasi Pendefinisian Ulang Orang Asli Papua Hoaks

Wamendagri Ribka Sebut Informasi Pendefinisian Ulang Orang Asli Papua Hoaks

Doa Bersama untuk 5 Wartawan dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Sekitar Anak Krakatau

Doa Bersama untuk 5 Wartawan dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Sekitar Anak Krakatau

Kinerja Wapres Gibran Urus Papua Dipertanyakan, Pengamat: Prabowo Berhak Evaluasi

Kinerja Wapres Gibran Urus Papua Dipertanyakan, Pengamat: Prabowo Berhak Evaluasi

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji

Eks Menpora Dito Bersaksi, Pengacara Terdakwa Minta Hadirkan Jokowi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.