Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Dicegah Ke Luar Negeri, Status Saksi Nadiem Makarim Berpotensi Berubah

“Benar yang bersangkutan sudah dicegah sejak Rabu (19/06/2025). Alasannya adalah untuk memperlancar penyidikan,”

by Fadlan Butho
25/06/2025
Diperiksa 12 Jam, Nadiem Mengaku Statusnya Masih Saksi
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung diam-diam sudah melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan mantan Mendikbudristek tersebut sudah dicegah berpergian ke luar negeri sejak hari Rabu tanggal 19 Juni 2025 atau empat hari sebelum Nadiem diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/06/2025) lalu.

“Benar yang bersangkutan sudah dicegah sejak Rabu (19/06/2025). Alasannya adalah untuk memperlancar penyidikan,” beber Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/06/2025).

Harli menyebutkan juga Tim penyidik masih akan kembali memeriksa Nadiem pada pekan depan. Namun dia tidak mau berspekulasi tentang kemungkinan adanya perubahan status dari Nadiem dari semula saksi.

“Semuanya itu tergantung kepada alat buktinya. Jadi kita tunggu saja. Karena penyidikan masih terus berproses,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini.

Terkait pencegahan ke luar negeri selama enam bulan sebelumnya sudah dilakukan juga kejaksaan Agung terhadap tiga staf khusus Nadiem. Ketiganya yaitu Ibrahim Arief, Fiona Handayani dan Jurist Tan.

Selanjutnya terhadap dua dari tiga staf Nadiem sempat diperiksa oleh Tim penyidik setelah dalam panggilan pertama sempat mangkir. Keduanya yaitu Ibrahim Arief dan Fiona Handayani.

Sedangkan Jurist Tan belum dilakukan pemeriksaan. Karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan atau mangkir dari tiga kali panggilan penyidik dan diketahui juga sedang berada di luar negeri.

Harli sebelumnya mengungkapkan Tim penyidik saat memeriksa Nadiem selaku saksi sempat menanyakan bagaimana pengetahuannya dalam kapasitas sebagai Menteri soal penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun untuk pengadaan laptop Chromebook.

Tim penyidik, katanya, juga mengkonfirmasi soal rapat pada 6 Mei 2020 terkait dengan kajian teknis pengadaan laptop yang akan diterapkan. “Padahal kita tahu sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April,” ujarnya.

Belakangan muncul keputusan untuk pengadaan laptop dengan operating system (OS) Chromebook, meskipun dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020 dianggap tak efektif dan justru merekomendasikan menggunakan spesifikasi OS Windows.

Previous Post

Retret Kepala Daerah, Cak Imin Beberkan Tiga Jurus Perkuat Upaya Penanggulangan Kemiskinan

Next Post

Polri Mutasi 702 Personel, Termasuk Promosi Jabatan Strategis dan Kapolres Polwan

Related Posts

JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB 
Hukum

JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB 

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung
Hukum

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung

Jaksa Tuntut Eks GM Telkom 14 Tahun Penjara Terkait Perkara Pembiayaan Fiktif
Hukum

Jaksa Tuntut Eks GM Telkom 14 Tahun Penjara Terkait Perkara Pembiayaan Fiktif

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kriminalisasi Ike Kusumawati ke Kejagung dan Komjak
Hukum

Tempuh Banding Vonis Terdakwa Kasus Minyak Mentah, Kejagung Nilai Beberapa Poin Penuntut Umum belum Terakomodir

Leave Comment

Terkini

Perumda Pasar Jaya Perkuat Transformasi Pasar Santa Lewat Revitalisasi, Hadirkan Ruang Hijau hingga Aktivasi Komunitas

Perumda Pasar Jaya Perkuat Transformasi Pasar Santa Lewat Revitalisasi, Hadirkan Ruang Hijau hingga Aktivasi Komunitas

Prajurit TNI Rico Pramudia Gugur Usai Dirawat Imbas Serangan Israel, Indonesia Desak PBB Investigasi Total

Prajurit TNI Rico Pramudia Gugur Usai Dirawat Imbas Serangan Israel, Indonesia Desak PBB Investigasi Total

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

Viral! Dugaan Mahasiswi Lulus Cum Laude Berkat Selingkuh dengan Mantan Dekan, Kampus Didesak Klarifikasi

Viral! Dugaan Mahasiswi Lulus Cum Laude Berkat Selingkuh dengan Mantan Dekan, Kampus Didesak Klarifikasi

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.