HARNAS.CO.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta Satuan Tugas (Satgas) level provinsi hingga kabupaten atau kota proaktif menindak Ormas melanggar aturan. Hal ini menindaklanjuti langkah pemerintah pusat yang telah membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah koordinasi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan.
“Satgas ini fokusnya adalah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah. Fokusnya adalah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan, dan juga penegakan hukum,” kata Bima dikutip Jumat (30/5/2025).
Ia mengemukakan pernyataan itu saat menjadi narasumber pada program talkshow stasiun televisi nasional bertajuk Kontroversi: “Ormas Semakin Panas” yang diikuti secara virtual dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis kemarin.
Bima menjelaskan, Satgas tersebut memiliki kewenangan untuk menindak secara tegas ormas yang melanggar aturan. Selain itu, Satgas di daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, dapat melakukan penegakan hukum apabila terdapat pelanggaran serius seperti kekerasan fisik dan sebagainya.
Kemendagri, kata Bima melanjutkan, terus melakukan evaluasi dan meminta agar Satgas di daerah proaktif menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran oleh ormas.
Menurut dia, sangat mungkin diberlakukan sanksi mulai dari administratif, pidana, hingga pembubaran.
Namun, Bima menekankan, sistem perizinan ormas terbagi pada dua kementerian, yakni Kemendagri dan Kementerian Hukum.
Ormas yang secara administratif memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin apabila melanggar aturan. Sementara untuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum, yayasan, ataupun perkumpulan di Kementerian Hukum, Satgas dapat merekomendasikan penindakan kepada kementerian tersebut berupa pencabutan status badan hukum.
“Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” ujar Bima.
Bima menambahkan, Kemendagri sejatinya juga terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas di daerah. Peran ini dijalankan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah, bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum. Selain itu, hingga saat ini beberapa kepala daerah telah mengambil langkah tegas dalam menindak ormas yang melanggar hukum.
“Ada saatnya untuk merangkul, mengakomodir, membina, tetapi para kepala daerah juga tentu sangat paham, semestinya ada masanya juga harus hukum yang berbicara. Ada masanya juga kemudian ketegasanlah juga yang harus dikedepankan manakala sudah kelewat batas,” kata Bima.










