HARNAS.CO.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan, dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026 Triwulan I telah disalurkan ke-16 daerah di Tanah Papua. Penyaluran berlangsung setelah pemerintah daerah (pemda) memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan prosedur yang ditetapkan.
“Sejumlah daerah sudah merealisasikan dana Otsus 1 persen dan 1,25 persen karena telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan prosedur yang ditetapkan,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 19 Februari 2026, dana Otsus Triwulan I telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 13 pemda. Daerah ini adalah Kabupaten Asmat, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Supiori, Kabupaten Yahukimo, Kota Jayapura, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, serta Provinsi Papua Barat Daya.
Kemudian tiga kabupaten lainnya, yakni Merauke, Jayawijaya, dan Sarmi, telah menerima dana pada 23 Februari 2026.
Total dana yang disalurkan ke masing-masing daerah terdiri atas komponen D
dana Otsus 1 persen, 1,25 persen, dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).
Jumlah dana yang diterima setiap daerah pun beragam. Misalnya, Provinsi Papua menerima dana sebesar Rp166,38 miliar. Selanjutnya, Provinsi Papua Selatan Rp91,56 miliar, Provinsi Papua Barat Daya Rp84,61 miliar, Kabupaten Yahukimo Rp142,06 miliar, serta Kabupaten Pegunungan Bintang Rp94,90 miliar.
Tak hanya itu, Ribka menuturkan, penyaluran tahun ini merupakan yang tercepat sejak implementasi Undang-Undang (UU) Otsus. Untuk kali pertama, penyaluran tahap I sudah dimulai pada Februari, lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang umumnya berlangsung pada April atau Mei.
Ribka meyakini, percepatan tersebut didukung oleh peningkatan interoperabilitas sistem keuangan daerah melalui integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), serta sistem perencanaan Bappenas.
“Terjadi percepatan dan perbaikan tata kelola penyaluran dana Otsus pada 2025 dan 2026. Interoperabilitas sistem sangat membantu dalam meningkatkan kinerja penyaluran,” ujar dia.
Ribka turut menyoroti daerah yang belum menyelesaikan syarat salur dana Otsus Triwulan I. Ia mengimbau para gubernur, bupati, dan wali kota terkait agar segera menuntaskan seluruh kewajiban tersebut sehingga pelayanan publik pada triwulan pertama, khususnya Januari hingga Maret, dapat berjalan optimal.
Ribka menegaskan, dana Otsus difokuskan pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Dengan begitu, ketepatan waktu penyaluran sangat berpengaruh terhadap manfaat yang diterima masyarakat.










