Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Perkara Korupsi Payment Gateway tak Kunjung Tuntas, Polri Diminta Seret Denny Indrayana ke Pengadilan

"Jangan sampai mangkraknya kasus yang melibatkan Denny Indrayana semakin memperburuk citra Polri di masyarakat."

by Ridwan Maulana
23/05/2025
Perkara Korupsi Payment Gateway tak Kunjung Tuntas, Polri Diminta Seret Denny Indrayana ke Pengadilan

Gedung Mabes Polri | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Perkara korupsi payment gateway Kemenkumham, dengan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (WamenkumHAM) Denny Indrayana masih jadi sorotan publik lantaran tak kunjung tuntas. Polri diminta menyeret tersangka ke kursi pesakitan untuk diadili.

“Mabes Polri harus melanjutkan kasus tersebut dan segera membawa Denny Indrayana ke persidangan di Pengadilan. Jangan sampai mangkraknya kasus yang melibatkan Denny Indrayana semakin memperburuk citra Polri di masyarakat,” kata Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas, Rabu (21/5/2025).

Pernyataan Fernando menanggapi 10 tahun mangkraknya kasus korupsi payment gateway lantaran tersangka Denny Indrayana belum juga ditahan dan diadili. Denny di situs miliknya beberapa bulan lalu juga sempat menyinggung status tersangka yang disandangnya telah genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025.

Fernando menyayangkan, mangkraknya kasus korupsi payment gateway Kemenkumham dengan tersangka Denny Indrayana hingga 10 tahun lamanya. Dia mengingatkan, pentingnya kepastian hukum di kasus korupsi ini lantaran kerugian negara mencapai Rp 32.093.692.000 (Rp 32,09 miliar).

“Denny Indrayana perlu mendapatkan kepastian terkait proses hukum kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.

Kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya beberapa bulan lalu menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025.

Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.

Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp 32.093.692.000 (Rp 32,09 miliar). Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.

Denny Indrayana telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pada 2015. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.

Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.

Previous Post

Wahai Pemda, Jangan Lupa Prioritaskan Anggaran 6 Pelayanan Dasar untuk Warga

Next Post

FIFA Persembahkan Maskot Piala Dunia U-20 2025 Chile

Related Posts

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan
Politik

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Gangguan Sistem Indodax Dinilai Bisa Masuk Unsur Penggelapan
Ekonomi

Dinilai Melanggar Aturan OJK dan Bappebti, Indodax Bisa Dipidana

Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus hanya Saksi Bukan Tersangka
Hukum

Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus hanya Saksi Bukan Tersangka

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono jadi Plt Jampidsus
Hukum

Kortas Tipidkor Polri Limpahkan Pengusutan Tiga Kasus terkait Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung

Leave Comment

Terkini

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.