HARNAS.CO.ID – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara dengan perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/5/2025). Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi dari pemohon, termohon, dan pihak terkait ini menuai kritik, terutama terkait kualitas kesaksian yang dihadirkan pihak pemohon.
Salah satu saksi pemohon, Indra Tamara, menjadi sorotan setelah menyampaikan keterangan berdasarkan cerita orang lain, bukan dari apa yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri. Keterangan tersebut sontak memancing respons keras dari Majelis Hakim MK.
“Kalau saudara hanya cerita-cerita, saksi itu harus melihat sendiri, cerita-cerita nanti nilainya kami yang mempertimbangkan,” tegas Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di ruang sidang.
Kuasa hukum pihak terkait, Jubendri, juga menyinggung, bahwa saksi yang sama pernah diperiksa di Pengadilan Negeri Muara Teweh dalam perkara pidana terkait dugaan politik uang. Ketika ditanya dalam sidang tersebut, Indra mengakui tidak melihat langsung peristiwa yang dimaksud.
Menanggapi polemik tersebut, Praktisi Hukum Ari Yunus Hendrawan menegaskan bahwa kesaksian yang sah di pengadilan adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang benar-benar menyaksikan atau mengalami langsung suatu peristiwa.
“Apabila tidak masuk kriteria itu, maka kesaksian tersebut hanya menjadi petunjuk. Nilainya akan sangat tergantung pada keterkaitannya dengan alat bukti lain yang relevan,” jelas Ari kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
Dia menuturkan, dalam perkara di Mahkamah Konstitusi, terutama yang berkaitan dengan PHPU, saksi harus mampu menerangkan fakta yang terkait langsung dengan perselisihan hasil perolehan suara.
“Objek perkara di MK adalah hasil penetapan suara yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih. Jadi, saksi harus bisa menunjukkan keterkaitan langsung dengan peristiwa yang memengaruhi hasil tersebut,” ungkap Ari.
Adapun kesaksian ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Bagaimana mungkin seseorang dihadirkan sebagai saksi jika dirinya tidak melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa yang menjadi pokok perkara.
Editor: Ridwan Maulana