Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Keterangan Saksi di Sidang Sengketa Pilkada Barito Utara Dinilai tak Relevan, Praktisi: Harus Berdasarkan Fakta

by Purnomo
10/05/2025
Perludem Sebut Kasus Intimidasi pada Pilkada 2024 tidak Masif

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara dengan perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/5/2025). Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi dari pemohon, termohon, dan pihak terkait ini menuai kritik, terutama terkait kualitas kesaksian yang dihadirkan pihak pemohon.

Salah satu saksi pemohon, Indra Tamara, menjadi sorotan setelah menyampaikan keterangan berdasarkan cerita orang lain, bukan dari apa yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri. Keterangan tersebut sontak memancing respons keras dari Majelis Hakim MK.

“Kalau saudara hanya cerita-cerita, saksi itu harus melihat sendiri, cerita-cerita nanti nilainya kami yang mempertimbangkan,” tegas Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di ruang sidang.

Kuasa hukum pihak terkait, Jubendri, juga menyinggung, bahwa saksi yang sama pernah diperiksa di Pengadilan Negeri Muara Teweh dalam perkara pidana terkait dugaan politik uang. Ketika ditanya dalam sidang tersebut, Indra mengakui tidak melihat langsung peristiwa yang dimaksud.

Menanggapi polemik tersebut, Praktisi Hukum Ari Yunus Hendrawan menegaskan bahwa kesaksian yang sah di pengadilan adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang benar-benar menyaksikan atau mengalami langsung suatu peristiwa.

“Apabila tidak masuk kriteria itu, maka kesaksian tersebut hanya menjadi petunjuk. Nilainya akan sangat tergantung pada keterkaitannya dengan alat bukti lain yang relevan,” jelas Ari kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Dia menuturkan, dalam perkara di Mahkamah Konstitusi, terutama yang berkaitan dengan PHPU, saksi harus mampu menerangkan fakta yang terkait langsung dengan perselisihan hasil perolehan suara.

“Objek perkara di MK adalah hasil penetapan suara yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih. Jadi, saksi harus bisa menunjukkan keterkaitan langsung dengan peristiwa yang memengaruhi hasil tersebut,” ungkap Ari.

Adapun kesaksian ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Bagaimana mungkin seseorang dihadirkan sebagai saksi jika dirinya tidak melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Putus Perkara Sengketa Pilkada Pasca-PSU, MK Diminta Tak Tunduk Tekanan Politik

Next Post

Kedepankan Diplomasi Kuliner, Indonesia Gastrodiplomacy Series Bidik Wisatawan hingga Investor

Related Posts

KPU Pastikan Penyusunan Regulasi Teknis Pemilu dan Pilkada sesuai Landasan Hukum
Politik

KPU Pastikan Penyusunan Regulasi Teknis Pemilu dan Pilkada sesuai Landasan Hukum

Usulan Penambahan Dana Parpol Disorot, TePI: Bikin Politik Transaksional Makin Marak!
Politik

Usai Batalkan Keputusan 731, KPU Diminta Beberkan Dalang Terbitnya Aturan Merahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Abaikan Hak Publik Peroleh Informasi, KPU Didesak Cabut Aturan yang Merahasiakan Dokumen Capres-Cawapres!
Politik

Abaikan Hak Publik Peroleh Informasi, KPU Didesak Cabut Aturan yang Merahasiakan Dokumen Capres-Cawapres!

Ketua DKPP Sebut IKEPP Salah Satu Program Prioritas Nasional
Politik

Ketua DKPP Sebut IKEPP Salah Satu Program Prioritas Nasional

Leave Comment

Terkini

Lacak Aliran Dana Pemerasan, KPK Buka Peluang Periksa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

Publik Menanti Kabar Baik, Menaker Sebut Pembahasan Kenaikan UMP Berproses

Kekayaan Kopi Indonesia Perlu Disebarluaskan ke Kancah Internasional

Kekayaan Kopi Indonesia Perlu Disebarluaskan ke Kancah Internasional

Gempa Bekasi Terasa hingga Jakarta dan Sekitarnya, Warga: Seperti Didorong-dorong!

Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Filipina Selatan, WNI Diimbau Tetap Waspada

Penyidikan Bupati Pati Dipastikan tak Berhenti, KPK Cermati Bukti

KPK Garap GM LNG Business Commercialization Irma Surya

Telusuri Aliran Dana Korupsi CSR BI, KPK Bidik Anggota Komisi XI DPR

Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Periksa Eks Dirjen Pembinaan Pengawasan Kemnaker

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.