Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Pastikan Penyusunan Regulasi Teknis Pemilu dan Pilkada sesuai Landasan Hukum

by Purnomo
02/10/2025
KPU Pastikan Penyusunan Regulasi Teknis Pemilu dan Pilkada sesuai Landasan Hukum

Sejumlah pembicara memaparkan materi dalam diskusi bertajuk “Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis”, yang diinisiasi Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) di Jakarta, Kamis, (2/10/2025) | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan dalam menyusun regulasi teknis terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, pihaknya selalu mengacu pada landasan hukum yang lebih tinggi. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

KPU menyatakan penyusunan aturan teknis merupakan bagian penting dalam menjaga integritas dan legitimasi proses demokrasi. Dengan mengedepankan asas legalitas, KPU berkomitmen agar seluruh regulasi tidak bertentangan dengan Undang-Undang maupun ketentuan hukum lainnya yang relevan.

“KPU bertindak berdasarkan hukum, bukan kebijakan subjektif,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam diskusi bertajuk “Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis”, yang diinisiasi Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Kamis, (2/10/2025).

Idham menjelaskan, KPU memiliki kewenangan untuk membuat regulasi teknis tetapi tidak boleh melampaui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Dia menyebut proses penyusunan regulasi didasarkan pada UU 12/2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 22E Ayat 6 UUD 1945 yang mewajibkan penyelenggaraan pemilu sesuai hukum dan peraturan.

“Serta, Putusan MK Nomor 85/2022 yang menyatukan rezim hukum Pemilu dan Pilkada,” sambungnya.

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini juga menegaskan KPU RI menggunakan pendekatan hukum objektif dan teori anak tangga.

“KPU menggunakan pendekatan hukum objektif dan teori anak tangga (hierarchical legal thinking) untuk menyusun peraturan. Artinya, setiap aturan harus tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, dan memperkuat, bukan menggantikan, hukum dasar,” demikian Idham menambahkan.

Dalam diskusi tersebut turut hadir sebagai narasumber Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, dan Ketua Caretaker KIPP Brahma Aryana.

Previous Post

Insiden Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, BNPB: 58 Korban Masih Dicari

Next Post

Implementasi Program MBG di Karawang sesuai Prosedur, Bupati Aep: Jaga Kehigienisan

Related Posts

Antara Identitas dan Adaptasi, Demi Sukses Akademik di Perantauan
Advertorial

Antara Identitas dan Adaptasi, Demi Sukses Akademik di Perantauan

Patut Ditolak, Pilkada Lewat DPRD Dinilai Sebuah Kemunduran hingga Rampas Kedaulatan Rakyat
Politik

Patut Ditolak, Pilkada Lewat DPRD Dinilai Sebuah Kemunduran hingga Rampas Kedaulatan Rakyat

Pengembalian Pilkada ke DPRD Ditolak, TePI Indonesia: Picu Transaksi Politik Mahal dan Sulit Diawasi
Politik

Peniadaan Pilkada Langsung Tak Hapus Politik Uang, Hanya Melokalisasi Korupsi

Bawaslu Pastikan Pemutakhiran Data Pemilih KPU Sesuai Aturan
Politik

Bawaslu Pastikan Pemutakhiran Data Pemilih KPU Sesuai Aturan

Leave Comment

Terkini

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.