Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kemendagri: Ormas Dilarang Ambil Alih Peran Aparat Penegak Hukum, Simak Aturannya

by Aria Triyudha
26/05/2025
Kemendagri: Ormas Dilarang Ambil Alih Peran Aparat Penegak Hukum, Simak Aturannya

Ilustrasi organisasi kemasyarakatan (Ormas). (Foto: bakesbang.lamongankab.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi yang dimiliki aparat penegak hukum. Fungsi penegakan hukum hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.

“Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa Rofik melalui keterangan tertulis dikutip Senin (26/5/2025).

Pernyataan Aang merespons sepak terjang sejumlah Ormas yang belakangan menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Dia menjelaskan, merujuk ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, tercantum, Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, Ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan,” ujar Aang.

Kemendagri juga mengimbau seluruh Ormas di Indonesia untuk menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tujuan pendiriannya.

Hal itu perlu dilakukan tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau menggantikan peran aparat penegak hukum. Pemerintah pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, dengan tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk Ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif,” ujar Aang menambahkan.

Previous Post

Tarif Listrik Diskon 50 Persen selama Juni-Juli 2025

Next Post

Sambangi Polda Metro, Aspirasi Milenial Maluku Indonesia (AMMI) Minta Penyidik Tangkap Roy Suryo CS

Related Posts

Club de Arjuna Lumpuh Total Imbas Premanisme Sengketa Lahan, Pengelola: Selesaikan di Pengadilan, Lindungi Hak Usaha-Pekerja!
Ekonomi

Club de Arjuna Lumpuh Total Imbas Premanisme Sengketa Lahan, Pengelola: Selesaikan di Pengadilan, Lindungi Hak Usaha-Pekerja!

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Kemendagri: Ormas Dilarang Ambil Alih Peran Aparat Penegak Hukum, Simak Aturannya
Nusantara

Wamendagri Minta Satgas di Daerah Proaktif Tindak Ormas Melanggar Aturan, Sanksi Terberat Dibubarkan

Oknum Anggota Ormas di Cilandak Bacok Pekerja Proyek, Tak Berkutik saat Dicokok Polisi
Nusantara

Oknum Anggota Ormas di Cilandak Bacok Pekerja Proyek, Tak Berkutik saat Dicokok Polisi

Leave Comment

Terkini

Hadiri KTT ke-18 BRICS, Prabowo Dorong Negara Berkembang Berperan Besar dalam Ekonomi Global

Hadiri KTT ke-18 BRICS, Prabowo Dorong Negara Berkembang Berperan Besar dalam Ekonomi Global

Wamendagri Ribka Sebut Informasi Pendefinisian Ulang Orang Asli Papua Hoaks

Wamendagri Ribka Sebut Informasi Pendefinisian Ulang Orang Asli Papua Hoaks

Doa Bersama untuk 5 Wartawan dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Sekitar Anak Krakatau

Doa Bersama untuk 5 Wartawan dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Sekitar Anak Krakatau

Kinerja Wapres Gibran Urus Papua Dipertanyakan, Pengamat: Prabowo Berhak Evaluasi

Kinerja Wapres Gibran Urus Papua Dipertanyakan, Pengamat: Prabowo Berhak Evaluasi

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.