Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Club de Arjuna Lumpuh Total Imbas Premanisme Sengketa Lahan, Pengelola: Selesaikan di Pengadilan, Lindungi Hak Usaha-Pekerja!

by Aria Triyudha
01/09/2026
Club de Arjuna Lumpuh Total Imbas Premanisme Sengketa Lahan, Pengelola: Selesaikan di Pengadilan, Lindungi Hak Usaha-Pekerja!

Salah satu sarana olahraga yakni arena bermain Bowling di Club de Arjuna, Kedoya, Jakbar. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pengelola resmi kawasan Club de Arjuna di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, yakni PT Arjuna Prabadwipa Amarta menyuarakan aspirasi dan sikap tegas buntut situasi intimidasi dan pendudukan fisik sepihak yang dilakukan oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas).

Pihak pengelola menegaskan posisinya sebagai korban langsung (collateral damage) atas sengketa lahan yang semestinya diselesaikan murni melalui koridor hukum antara pemilik lahan dan pihak yang mengeklaim hak.

General Manager PT Arjuna Prabadwipa Amarta, Irwan Hadianto menyayangkan aksi kekerasan fisik, penutupan akses, serta tekanan psikologis di lapangan yang telah melumpuhkan seluruh roda usaha di dalam kawasan.

“Sebagai pihak pengelola kawasan, kami tidak memiliki keterkaitan langsung dengan materi sengketa kepemilikan tanah. Posisi kami murni menjalankan kegiatan usaha profesional. Jika ada pihak yang mempersoalkan status kepemilikan lahan, kami memohon dengan sangat agar diselesaikan secara beradab dan terhormat melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri, bukan dengan aksi premanisme, intimidasi, dan kekerasan fisik di lapangan,” kata Irwan Hadianto dalam keterangannya, Selasa (2/9/2026).

Irwan mengingatkan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin iklim investasi dan kepastian berusaha sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, khususnya Pasal 7, yang menjamin perlindungan aset dan hak berusaha dari segala bentuk pengambilalihan atau gangguan sepihak di luar hukum.

Akibat blokade dan penutupan paksa yang berlangsung, seluruh ekosistem layanan publik di kawasan Club de Arjuna kini lumpuh total. Layanan publik yang tak beroperasi itu terkait:

● Fasilitas Kesehatan Masyarakat: Operasional Klinik dan Laboratorium terhenti, sehingga pasien dan warga sekitar tidak dapat mengakses layanan kesehatan.

● Sarana Olahraga dan Hiburan Keluarga: Driving Range, Bowling dan Billiards untuk keluarga, profesional, komunitas, atlet dan masyarakat berhenti total

● Rantai Usaha & UMKM: Puluhan tenant, toko komersial, serta restoran F&B kehilangan pendapatan harian secara penuh.

Selanjutnya, lebih dari kerugian materiil, Irwan menekankan, dampak terberat dirasakan langsung oleh puluhan tenaga kerja lokal beserta keluarga mereka.

“Ini bukan lagi sekadar sengketa sebidang tanah, ini soal nasib dan dapur puluhan kepala keluarga. Ada staf kebersihan, tenaga medis klinik, barista, pelatih olahraga, pelayan restoran, hingga petugas keamanan yang mendadak kehilangan mata pencaharian harian karena tempat kerjanya ditutup paksa. Anak dan istri mereka di rumah ikut menanggung akibatnya,” ujar Irwan mengingatkan.

Atas dasar itu, manajemen PT Arjuna Prabadwipa Amarta mengetuk nurani publik serta meminta perlindungan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum (Polri) dan pemerintah daerah untuk memulihkan ketertiban umum.

“Kami mengetuk hati masyarakat dan memohon bantuan aparat kepolisian. Jangan biarkan premanisme mengorbankan rakyat kecil dan pekerja yang hanya ingin mencari nafkah secara halal. Buka kembali akses kami dan kembalikan sengketa ini ke meja hijau,” kata Irwan menegaskan.

Diketahui,
PT Arjuna Prabadwipa Amarta merupakan pengelola kawasan komersial dan olahraga terpadu yang dikenal dengan nama Club de Arjuna yang berlokasi di Kedoya Selatan, Jakbar. Kawasan ini meliputi berbagai fasilitas olahraga (Driving Range, Bowling dan Billiards), fasilitas kesehatan (Klinik dan Laboratorium), serta Toko Ritel dan Restoran.

Previous Post

Polda Lampung Bongkar Home Industri Sabu dan Ekstasi di Rajawali Resident Candi Mas

Next Post

Pledoi LPEI, Terdakwa Handoko Minta Keadilan dan Pertanyakan Kerugian Negara

Related Posts

Wali Kota Jakarta Barat Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah
Nusantara

Wali Kota Jakarta Barat Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Flyover Latumenten Ditargetkan Rampung Akhir 2026, Kenneth DPRD DKI: Bisa Kurangi Macet 40 Persen
Nusantara

Flyover Latumenten Ditargetkan Rampung Akhir 2026, Kenneth DPRD DKI: Bisa Kurangi Macet 40 Persen

Komplotan Curanmor Bersenjata Dibekuk Polres Jaksel, Dua Pistol Rakitan dan 10 Motor Curian Disita
Nusantara

Komplotan Curanmor Bersenjata Dibekuk Polres Jaksel, Dua Pistol Rakitan dan 10 Motor Curian Disita

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Tersangka Digelandang ke Mobil Tahanan
Hukum

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Tersangka Digelandang ke Mobil Tahanan

Leave Comment

Terkini

Pledoi LPEI, Liu Raymond: Saya Tidak Pernah Menyalahgunakan Fasilitas Perusahaan

Pledoi LPEI, Liu Raymond: Saya Tidak Pernah Menyalahgunakan Fasilitas Perusahaan

Bos Maktour Fuad Hasan Datangi Muhadjir Minta Kelola Kuota 10 Ribu Haji Khusus

Bos Maktour Fuad Hasan Datangi Muhadjir Minta Kelola Kuota 10 Ribu Haji Khusus

Jabat Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seala Tingkatkan Keamanan dan Bakal Bikin Penjahat Sulit Tidur

Jabat Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seala Tingkatkan Keamanan dan Bakal Bikin Penjahat Sulit Tidur

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Pledoi LPEI, Terdakwa Handoko Minta Keadilan dan Pertanyakan Kerugian Negara

Club de Arjuna Lumpuh Total Imbas Premanisme Sengketa Lahan, Pengelola: Selesaikan di Pengadilan, Lindungi Hak Usaha-Pekerja!

Club de Arjuna Lumpuh Total Imbas Premanisme Sengketa Lahan, Pengelola: Selesaikan di Pengadilan, Lindungi Hak Usaha-Pekerja!

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.