Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Pesta Seks Gay di Setiabudi Jaksel Digerebek Polisi, Begini Kronologinya

by Aria Triyudha
28/05/2025
Pesta Seks Gay di Setiabudi Jaksel Digerebek Polisi, Begini Kronologinya

Kapolsek Setiabudi Kompol Firman (kedua dari kanan) didampingi Kasi Humas Polres Jaksel Kompol Murodih (kedua dari kiri) saat memberikan pernyataan mengenai penetapan tersangka kasus pesta seks gay di Mapolsek Setiabudi, Jaksel, Selasa (27/5/2025). (Foto: Harnas.co.id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel) menggerebek pesta seks gay atau sesama laki – laki di sebuah hotel bintang empat kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). Dari penggerebekan ini, sembilan orang laki – laki diamankan polisi, seorang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Sembilan orang laki – laki yang ditangkap tersebut berinisial DRH (33), WG (36) t AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39) DJ (29) ED (39), dan AS (41),” kata Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman di Mapolsek Setiabudi, Jaksel, Selasa (27/5/2025).

Firman menjelaskan, awalnya, Polsek Setiabudi mengantongi informasi dari masyarakat tentang pesta seks sesama laki-laki di kamar nomor 826 hotel berbintang lima wilayah Setiabudi, Jaksel, Minggu (25/5/2025) dini hari.

Informasi itu kemudian didalami oleh personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Setiabudi. Hasilnya, personel Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.45 WIB langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan.

“(Saat penggerebekan) banyak sekali pasangan sesama jenis laki-laki
Ada yang sedang bugil dan melakukan pesta seks sejenis,” ujar Firman mengungkapkan.

Personel Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi lalu membawa sembilan orang laki – laki ke Mapolsek Metro Setiabudi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pria berinisial DRH ditetapkan tersangka lantaran berperan sebagai fasilitator dan penyewa kamar yang digunakan untuk sebagai pesta seks sesama jenis.

Selain itu, DRH juga menghubungi teman – teman laki – laki penyuka sesama jenis untuk datang ke kamar hotel yang sudah dipesan untuk pesta seks.

“DRH memesan kamar hotel seharga Rp 1.179.750, dengan alasan perayaan ulang tahun temannya berinisial D seorang laki-laki, dengan sex party sesama jenis,” ujar Firman.

Sejumlah barang bukti disita Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi antara lain, pelumas kondom, alat kontrasepsi, obat-obatan penguat, celana, dan handuk putih.

Firman menambahkan, DRH kini ditahan di Rutan Polsek Metro Setia Budi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

DRH dijerat Pasal 33 Juncto Pasal 7 Undang – Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Sementara, delapan pria yang turut diamankan berstatus saksi dan dipulangkan.

Previous Post

87 Mahasiswa RI di Harvard Kena Imbas Kebijakan Presiden Trump, Kemlu Siap Bantu Kekonsuleran

Next Post

Usai Diresmikan Gubernur Pramono, Satpol PP Jaksel Siagakan Posko di Kawasan Blok M Hub

Related Posts

Advokat Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Setiabudi, Polisi Beberkan Kronologi
Nusantara

Advokat Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Setiabudi, Polisi Beberkan Kronologi

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Bina Marga: Langsung Dibongkar, Kerugian Miliaran Rupiah
Nusantara

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Bina Marga: Langsung Dibongkar, Kerugian Miliaran Rupiah

Penertiban Parkir Liar Sasar Kebayoran Baru, Empat Mobil Ditindak
Nusantara

Penertiban Parkir Liar Sasar Kebayoran Baru, Empat Mobil Ditindak

HUT Bhayangkara ke-80, Polri Gelar Pasar Rakyat hingga Nobar Piala Dunia di Rawajati Jaksel
Nusantara

HUT Bhayangkara ke-80, Polri Gelar Pasar Rakyat hingga Nobar Piala Dunia di Rawajati Jaksel

Leave Comment

Terkini

Jaga Kebebasan Berpendapat, Dea Anugrah Tekankan Kritik Berbasis Data dan Keterlibatan dengan Masyarakat

Jaga Kebebasan Berpendapat, Dea Anugrah Tekankan Kritik Berbasis Data dan Keterlibatan dengan Masyarakat

Ringankan Beban Pedagang Martabak Korban Pencurian, Kapolsek Pesanggrahan Beri Tali Asih dan Borong Habis Dagangan

Ringankan Beban Pedagang Martabak Korban Pencurian, Kapolsek Pesanggrahan Beri Tali Asih dan Borong Habis Dagangan

Usut Tiga Korporasi Batu Bara Kukar, KPK Periksa Geisz Chalifah dan Notaris Sahdat Ginting

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Penyuap Anwar Sadad

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.